Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Uni Eropa
Perwakilan Uni Eropa Didemo Penderita HIV, Terkait Hak Paten ARV
Wednesday 10 Apr 2013 16:38:04
 

Salah seorang pendemo Glen saat memperlihatkan obat ARV, Rabu (10/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan aktivis pederita HIV, dan ODHA dari Forum Komunikasi korban NAPZA Jakarta dan Jaringan Aksi Perubahan Indonesia, melakukan aksi demo mendatangi gedung Intiland Tower Jalan Sudirman Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Dalam aksinya, pendemo membantangkan sepanduk Paten KiLL PLHIV!! UU Paten Obat Membutuhkan ODHA, pendemo melakukan orasi mengecam monopoli obat ARV.

Menurut salah seorang pendemo Glen mengatakan, "kami membeli ARV sampai Rp 140.000 per botol, dan tidak cukup satu botol musti 3 botol diminum pagi dan malam," ujarnya.

Ditambahkan Glen, kami pendemo menuntut hak paten atas obat ARV, agar obat dapat mudah diperoleh oleh penderita HIV, dan orang-orang dengan ODHA, tambahnya.

Glen sendiri mengaku sudah 5 tahun ini positif HIV. Dan berharap agar obat ARV menjadi obat Generik.

Sementara itu, ketua (FKKNJ) Nazruddin mengatakan bahwa, "kita melakukan aksi untuk sampaikan bahwa perundingan tentang perdagang obat ARV antara India dan Uni Eropa, perihal hak paten ini akan menganggu orang yang terinpeksi HIV diseluruh dunia, dan bila diketuk palu oleh (UE) akan ada keterbatasan obat generik. Dan obat ARV akan bisa disita di pelabuhan tampa dilakukan persidangan," ujar Nazaruddin.

Sedangkan pihak (UE) saat ditunggu penjelasannya, berkilah dan beralasan. "Saat ini lagi meeting, dan sedang membahas agenda ini, dan tidak dapat turun menemui pendemo," ujar Mukli Dumai pengelola gedung Intiland Tower.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2