Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KDRT
Perwira Tinggi Polri Diduga Melakukan KDRT, Mabes Polri Siap Usut Tuntas
Friday 25 May 2012 15:22:58
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dalama menanggapi kasus pelaporan Anita Agnes Alexandra, istri dari seorang Brigjen Polisi berinisial Y atas tuduhan penganiayaan, pihak Mabes Polri, menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Meskipun pelakunya adalah perwira tinggi dilingkungan Polri.

“ Jadi siapapun yang melanggar hukum, walaupun pangkat penting tetap kami proses,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/5).

Tetapi, Saud menambahkan, jika tidak terbukti melanggar pihaknya tidak akan memaksa. “Karena polisi sebagai penegak hukum,yang bekerja secara profesional dan konsisten,” tambahnya.

Kembali ke laporan KDRT, Saud menyatakan pihaknya, tengah mempelajari laporan tersebut. Dan penyidik pun tengah berusaha apakah laporan itu berdasar atau tidak. "Tidak usah khawatir kita akan proses tuntas. Kita ada pengawas internal (propam) dan eksternal (ombudsman, kompolnas)," ucapnya.

Seperti diketahui, seorang perwira tinggi polisi dilaporkan dua anaknya, AIN (15) dan BAN (12) ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri. Selain itu, Pati Polri itu juga dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sang anak menututurkan, sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah yang ringan tangan. Y sendiri berpangkat Brigjen Polisi dan saat ini bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN). Y dilaporkan karena dugaan penganiayaan. Laporan resmi masuk ke bareskrim dengan nomor laporan TBL/213/5/2012/Bareskrim.

Sementara pasal yang digunakan adalah terkait kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 dan 45 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (vnc/bie)





 
   Berita Terkait > KDRT
 
  Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
  Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
  Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
  Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
  Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2