Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KDRT
Perwira Tinggi Polri Diduga Melakukan KDRT, Mabes Polri Siap Usut Tuntas
Friday 25 May 2012 15:22:58
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dalama menanggapi kasus pelaporan Anita Agnes Alexandra, istri dari seorang Brigjen Polisi berinisial Y atas tuduhan penganiayaan, pihak Mabes Polri, menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Meskipun pelakunya adalah perwira tinggi dilingkungan Polri.

“ Jadi siapapun yang melanggar hukum, walaupun pangkat penting tetap kami proses,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/5).

Tetapi, Saud menambahkan, jika tidak terbukti melanggar pihaknya tidak akan memaksa. “Karena polisi sebagai penegak hukum,yang bekerja secara profesional dan konsisten,” tambahnya.

Kembali ke laporan KDRT, Saud menyatakan pihaknya, tengah mempelajari laporan tersebut. Dan penyidik pun tengah berusaha apakah laporan itu berdasar atau tidak. "Tidak usah khawatir kita akan proses tuntas. Kita ada pengawas internal (propam) dan eksternal (ombudsman, kompolnas)," ucapnya.

Seperti diketahui, seorang perwira tinggi polisi dilaporkan dua anaknya, AIN (15) dan BAN (12) ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri. Selain itu, Pati Polri itu juga dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sang anak menututurkan, sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah yang ringan tangan. Y sendiri berpangkat Brigjen Polisi dan saat ini bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN). Y dilaporkan karena dugaan penganiayaan. Laporan resmi masuk ke bareskrim dengan nomor laporan TBL/213/5/2012/Bareskrim.

Sementara pasal yang digunakan adalah terkait kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 dan 45 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (vnc/bie)





 
   Berita Terkait > KDRT
 
  Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
  Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
  Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
  Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
  Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2