Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Pesan Sebuah Kain Perca
Saturday 05 Dec 2015 09:22:42
 

Pesan antikorupsi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Apa yang bisa dilakukan dengan bentangan kain berukuran 600 cm persegi? Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kain ini bisa memberikan pesan antikorupsi kepada khalayak yang lebih luas.

Ini yang dilakukan KPK bersama Komunitas Rumpun Indonesia dengan menggelar penggalangan Kain Perca Integritas pada Senin (30/11) lalu, di depan Gedung KPK, Jakarta. Para partisipan dapat menempelkan cap telapak tangan dengan cat berwarna sekaligus menuliskan pesan antikorupsi.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, sekaligus sebagai wujud dukungan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Para partisipan itu terdiri dari para pegawai KPK, awak media yang bertugas di KPK, maupun para tamu. Tak terkecuali Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi SP, yang turut serta dalam kegiatan tersebut. Ia berharap, gerakan sekecil apapun mampu berkontribusi dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

“Meski hambatan selalu ada, KPK berharap bisa bersama gerakan masyarakat dalam melawan korupsi,” katanya.

Johan juga menuliskan pesan antikorupsinya, "Ini merupakan gerakan untuk menarik publik agar peduli terhadap pemberantasan korupsi, sekaligus untuk menghidupkan marwah pemberantasan korupsi," tulisnya yang disertai cap tangan berwarna merah.

Sementara itu Anggota Komunitas Rumpun Indonesia Indra Bayu mengatakan aksi ini terbuka untuk umum dan digalang di 10 kota di Pulau Jawa dan Bali. Pihaknya menargetkan dapat mengumpulkan 10 ribu cap tangan.

"Sekarang sudah 8 ribu. Tujuannya supaya semua masyarakat dari berbagai kalangan mendukung gerakan antikorupsi,” katanya.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2