Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PT Dirgantara Indonesia
Pesawat CN295 Resmi Digunakan Polri, Kabaharkam: Kita Bangga Produksi Dalam Negeri
2018-09-07 10:48:49
 

Kabaharkam Polri Komjen Moechgiyarto saat melakukan pengguntingan pita di depan pesawat CN295.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Dirgantara Indonesia mengadakan serah terima satu unit Pesawat CN295 kepada Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri.

Prosesi serah terima pesawat CN295 ditandai dengan pengguntingan pita, pemecehan kendi dan penaburan bunga di depan pesawat CN295 yang dilakukan langsung oleh Kabaharkam Polri Komjen Moechgiyarto dan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Elfien Goentoro.

"Terimakasih atas dukungannya yang selama ini telah diberikan kepada PT DI. Atas nama PT DI menyampaikan hari ini akan dilaksanakan serah terima pesawat CN295. Pesawat CN295 telah diterima secara legal oleh Ditpoludara Baharkam Polri," ujar Elfien di Mako Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (7/9).

Sementara, Kabaharkam Polri Komjen Moechgiyarto menyampaikan apresiasinya terhadap produk dari PT Dirgantara Indonesia tersebut.

"Kita cukup berbangga karena ini produksi dalam negeri, yang setiap kita mengadakan pengadaan barang dan jasa harus mengutamakan produk dalam negeri, itu prinsip pengadaan barang dan jasa," ucap Kabaharkam.

Ia berharap dengan adanya pesawat CN295 ini, dapat semakin mendukung tugas pokok dan fungsi Polri. "Tentu dengan kehadiran CN295 pesawat ini bisa digunakan angkut orang, barang, penerjunan dan bisa juga untuk VIP,
sangat multi fungsi mendukung tugas Polri," ucapnya.

Diketahui, pesawat CN295 ini merupakan pengembangan dari pesawat CN235, dimana badan pesawatnya (fuselage) diperpanjang tiga meter dan menggunakan mesin terbaru turboprop Pratt & Whitney PW127G yang dilengkapi enam bilah baling-baling Hamilton Standard 586-F. (bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2