Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Merpati
Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
Monday 10 Jun 2013 17:00:38
 

Pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang berjenis MA 60 yang mengalami insiden di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).(Foto: Ist)
 
KUPANG, Berita HUKUM - Pesawat Merpati MA-60 yang tergelincir saat mendarat di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (10/6) pukul 09.45 Wita, patah jadi dua bagian.

Berdasarkan pantauan, badan pesawat terlihat patah tepat di bagian bawah sayap. Begitu pula baling-baling pesawat, serta roda bagian depan terlepas.

Pesawat itu tergelincir sekitar 300 meter dari apron bandara. Adapun serpihan pesawat berserakan sepanjang 100 meter mulai dari ujung landasan pacu hingga lokasi tergelincirnya pesawat.

Pesawat tersebut mengangkut 46 penumpang termasuk Refa Rista, bayu berusia 20 bulan, dan lima awak pesawat. Seluruhnya dalam kondisi selamat.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) El Tari Kupang Kolonel Pnb Eko Dono Indarto mengatakan dua penumpang menderita luka di pelipis, dirawat di Rumah Sakit
TNI AU. Penumpang lainnya yang syok dievakuasii ke Lanud El Tari.

"Kami belum memastikan penyebab kecelakaan karena saat pesawat mendarat cuaca cerah dan angin bertiup dari sisi kanan pesawat antara 11 sampai 12 knot," katanya kepada wartawan.

Hingga pukul 13.00 badan pesawat masih berada di tengah landasan, akibatnya penerbangan di Bandara El Tari lumpuh. "Yang segera kita lakukan saat ini ialah
memindahkan badan pesawat agar aktivitas bandara kembali normal," ujarnya, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, pada Senin (10/6).(pca/mtv/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2