Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Merpati
Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
Monday 10 Jun 2013 17:00:38
 

Pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang berjenis MA 60 yang mengalami insiden di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).(Foto: Ist)
 
KUPANG, Berita HUKUM - Pesawat Merpati MA-60 yang tergelincir saat mendarat di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (10/6) pukul 09.45 Wita, patah jadi dua bagian.

Berdasarkan pantauan, badan pesawat terlihat patah tepat di bagian bawah sayap. Begitu pula baling-baling pesawat, serta roda bagian depan terlepas.

Pesawat itu tergelincir sekitar 300 meter dari apron bandara. Adapun serpihan pesawat berserakan sepanjang 100 meter mulai dari ujung landasan pacu hingga lokasi tergelincirnya pesawat.

Pesawat tersebut mengangkut 46 penumpang termasuk Refa Rista, bayu berusia 20 bulan, dan lima awak pesawat. Seluruhnya dalam kondisi selamat.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) El Tari Kupang Kolonel Pnb Eko Dono Indarto mengatakan dua penumpang menderita luka di pelipis, dirawat di Rumah Sakit
TNI AU. Penumpang lainnya yang syok dievakuasii ke Lanud El Tari.

"Kami belum memastikan penyebab kecelakaan karena saat pesawat mendarat cuaca cerah dan angin bertiup dari sisi kanan pesawat antara 11 sampai 12 knot," katanya kepada wartawan.

Hingga pukul 13.00 badan pesawat masih berada di tengah landasan, akibatnya penerbangan di Bandara El Tari lumpuh. "Yang segera kita lakukan saat ini ialah
memindahkan badan pesawat agar aktivitas bandara kembali normal," ujarnya, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, pada Senin (10/6).(pca/mtv/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2