Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Korea Selatan
Pesawat Pemburu Stealth AS Diterbangkan ke Korsel
2016-02-17 20:05:28
 

Keempat pesawat Raptor F-22 ini biasanya ditempatkan di pangkalan AS di Okinawa, Jepang.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Amerika Serikat mengerahkan empat pesawat pemburu stealth ke pangkalan udaranya di Pyeongtaek, di dekat ibukota Korea Selatan, Seoul.

Langkah ini dilihat sebagai tanggapan atas peluncuran roket Korea Utara, yang dianggap negara-negara Barat sebagai tameng untuk uji coba rudal balistiknya.

Keempat pesawat Raptor F-22 itu biasanya ditempatkan di pangkalan AS di Okinawa, Jepang.

Letnan Jenderal Terrence O'Shaughnessy dari Angkatan Udara AS mengatakan pengerahan pesawat untuk menegaskan 'komitmen kuat' atas pertahanan Korea Selatan.

Pemerintah Washington dan Seoul beberapa waktu lalu memulai perundingan untuk menempatkan sistem pertahanan rudal yang diarahkan ke Korea Utara, yang dituduh meneruskan program senjata nuklirnya walau dilarang oleh komunitas internasional.
Amerika Serikat memiliki sekitar 28.000 personil militer di Korea Selatan.

Pengerahan pesawat pemburu AS ini berlangsung di tengah-tengah meningkatnya ketegangan antara Korea Selatan dan Utara, antara lain dengan penundaan operasi Korea Selatan di kawasan industri bersama Kaesong.

Penundaan tersebut ditempuh sebagai bentuk kecaman atas peluncuran roket Korea Utara.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2