Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Pesawat
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jakarta-Pontianak Hilang Kontak
2021-01-09 17:25:24
 

Penerbangan Sriwijaya Air # SJ182 kehilangan lebih dari 10.000 kaki ketinggian dalam waktu kurang dari satu menit, sekitar 4 menit setelah keberangkatan dari Jakarta.(Foto: @flightradar24)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pesawat terbang komersial Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak dengan type Boing 737-524 dikabarkan hilang kontak, pada Sabtu (9/1). Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Haerul Anwar membenarkan hilang kontak pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

"Konfirmasi hilang kontak. Kejadian sekitar jam 14 kurang dan saat ini masih diseldiki," katanya saat dikonfirmasi.

Dikutip dari flightradar24, pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak itu bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pukul 14.36 WIB.

Penerbangan pertama pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ini dilakukan pada Mei 1994 (berusia 26 tahun).

Flightradar24.com adalah layanan pelacakan penerbangan global yang memberi Anda informasi waktu nyata tentang ribuan pesawat di seluruh dunia. Flightradar24 melacak 180.000+ penerbangan, dari 1.200+ maskapai penerbangan, terbang ke atau dari 4.000+ bandara di seluruh dunia secara real time.

Sementara estimasi kedatangannya dijadwalkan pukul 15.15 WIB.

"Dengan hormat disampaikan laporan awal lost contact pesawat Sriwijaya dg data2 sbb :

Callsign : SJY182 Type : B737-500 Reg: PKCLC Route : WIII-WIOO

Last contact : 11 Nm north CGK pd pukul 07.40 UTC ketinggian passing 11.000ft on climb to 13.000ft," tulis akun @viantyTJP dikutip Okezone.

Sementara, Kementerian Perhubungan mengonfirmasi pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada pukul 14.40 WIB, Sabtu (9/1). Saat ini Kemenhub masih melakukan investigasi.

"Telah terjadi lost contact pesawat udara Sriwijaya rute Jakarta-Pontianak dengan call sign SJY 182. Terakhir terjadi kontak pada pukul 14.40 WIB," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada CNNIndonesia.com.

Penyelidikan pesawat hilang kontak itu dilakukan bersama Badan SAR Nasional dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Saat ini tengah dalam investigasi dan tengah dikoordinasikan dengan Basarnas dan KNKT," ujarnya.

Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Haerul Anwar juga telah membenarkan hilang kontak pesawat Sriwijaya Air SJ 182.(dbs/aud/psp/cnnIndonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Pesawat
 
  Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
  Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
  Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
  FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
  Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2