Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Petani
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
2022-04-17 22:53:58
 

Petani Boyolali saat membentangkan spanduk aksi protes kepada pemerintah atas anjloknya harga tomat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut anggaran pemilu 2024 diperkirakan mencapai Rp.110,4 triliun. Anggaran itu akan dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp. 76,6 triliun dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) senilai Rp.33,8 triliun.

Besarnya anggaran pesta demokrasi lima tahunan itu disorot sekelompok petani di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Mereka tidak terima dengan sikap pemerintah yang seolah lebih sigap membiayai pemilu ketimbang membantu nasib petani.

"Saat harga wortel dan tomat anjlok negara kemana? Itu sampai dibagi-bagi ke orang, dibuang-dibuang saking kesalnya," kata perwakilan petani Suroto (46), Minggu (17/4).

Menurutnya, para petani merugi hingga jutaan rupiah karena harga wortel dan tomat beberapa waktu lalu hanya Rp.1.000 per kilogram. Padahal, lanjutnya, dalam kondisi normal harga wortel berada di kisaran Rp.3.000 hingga Rp.5.000 /kg dan harga tomat Rp.5.000 sampai Rp.6.000/kg.

"Keadaan begini terus terang kami sangat berharap bantuan, kami ndak mikir apa itu pemilu," tuturnya.

Dia mengatakan, umumnya para petani di sekitar lebih memikirkan kebutuhan pokok sehari-hari daripada pemilu. Mereka juga tidak peduli kapan pemilu dilaksanakan. Hanya saja, sambungnya, saat mendengar anggaran pemilu capai ratusan triliun pihaknya merasa terpanggil guna menuntut kepekaan pemerintah.

"Rakyat sedang susah kok (uang negara) malah dihamburkan buat pemilu," tegas Suroto.

Hal sama diutarakan Ratimah (39). Dalam penilaiannya, saat ini pemilu bukanlah kebutuhan mendesak yang perlu dikedepankan oleh pemerintah. Sebaliknya, justru pemulihan ekonomi serta pengendalian harga pangan dan BBM yang mesti dijadikan perhatian utama.

"Kesannya tega gitu lho, hasil panen dibiarin murah giliran pemilu dibuat mahal," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah beserta pihak terkait tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi petani.

Anggaran pemilu yang terlampau fantantis sebisa mungkin dipangkas serta dialihkan untuk membantu warga dari kesulitan ekonomi. "Dahulukan-lah ekonomi warga," pungkasnya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Petani
 
  Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
  Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
  PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
  Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
  Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2