Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Petinggi Bank Century Kembali Diperiksa
Tuesday 03 Sep 2013 11:52:41
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi terkait Bank Century terus digenjot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada siang, Senin (2/9) kemarin, KPK melakukan upaya penyidikan kembali dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun itu.

Kelanjutan dilakukan oleh tim penyidik KPK dengan memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular. “Iya, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa melalui media seluler kepada pewarta BeritaHUKUM.com, di Jakarta, Senin (2/9).

Selain diperiksa terkait penetapan Bank Century, yang kini telah menjadi Bank Mutiara, sebagai bank gagal. Pemeriksaan juga dilakukan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun sendiri diketahui untuk penyelamatan perekonomian. Bailout disebut-sebut bertujuan menyelamatkan dampak sistemik ekonomi bangsa pascakrisis 1988. Pemberian bailout itu kemudian diketahui terdapat keganjilan.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni BM dan SCF. Inisial BM diketahui bernama Budi Mulya, sedangkan inisial SCF bernama Siti Chalimah Fadjriah.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2