JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan korupsi terkait Bank Century terus digenjot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada siang, Senin (2/9) kemarin, KPK melakukan upaya penyidikan kembali dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun itu.
Kelanjutan dilakukan oleh tim penyidik KPK dengan memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular. “Iya, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa melalui media seluler kepada pewarta BeritaHUKUM.com, di Jakarta, Senin (2/9).
Selain diperiksa terkait penetapan Bank Century, yang kini telah menjadi Bank Mutiara, sebagai bank gagal. Pemeriksaan juga dilakukan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun sendiri diketahui untuk penyelamatan perekonomian. Bailout disebut-sebut bertujuan menyelamatkan dampak sistemik ekonomi bangsa pascakrisis 1988. Pemberian bailout itu kemudian diketahui terdapat keganjilan.
Hingga saat ini KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni BM dan SCF. Inisial BM diketahui bernama Budi Mulya, sedangkan inisial SCF bernama Siti Chalimah Fadjriah.(bhc/fwp)
|