Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Petinggi Demokrat Diperiksa Pekan Depan
Tuesday 09 Aug 2011 23:53:03
 

Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Giliran Pimpinan KPK Setelah Lebaran

JAKARTA-Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk memeriksa beberapa nama dari kalangan eksternal. Hal ini akan dilakukan pekan depan. Mereka yang akan dipanggil adalah Anas Urbaningrum, Benny K Harman dan Saan Mustofa.

"Selasa depan pihak luar akan dimintai keterangan. Mereka itu, baik dari DPR maupun di luar DPR. Biasa yang disebut-sebutlah (tudingan Nazaruddin), Saan Mustofa, Benny K Harman, Anas Urbaningrum," kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehahamua kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8).

Anas diperiksa lantaran namanya disebut-sebut pernah melakukan pertemuan dengan Chandra pada sekitar 2007 silam. "Sebelum Anas belum jadi orang. Baru keluar dari KPU," jelas Abdullah.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK tengah intensif melakukan penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi KPU era kepemimpinan Nazaruddin Syamsuddin. Sejumlah pejabat diseret ke pengadilan. Anas, Hamid Awaluddin dan Chusnul Mariah yang namanya muncul dalam persidangan, aman dari jeratan KPK yang saat itu masih di pimpin Antasari Azhar.

Dalam kesmepatan ini, Abdullah menjelaskan, undangan akan dilayangkan melalui surat pemberitahuan, tiga hari sebelum mereka dimintai klarifikasinya. Surat undangan ini akan dilayangkan serempak kepada mereka mulai Rabu (10/8) esok.

Sedangkan Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, kata Abdullah, takkan diundang. Pasalnya, mereka tak terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan. Keduanya sama sekali tidak pernah disebut menemui pimpinan KPK. “Mereka tak ada korelasinya dengan pemeriksaan Komite Etik KPK,” jelas dia.

Sementara pemeriksaan pimpinan KPK dilakukan setelah perayaan Idul Fitri. Komite memilih untuk lebih dulu memeriksa saksi-saksi yang berasal dari unsur internal dan eksternal. Hal ini untuk melengkapi bahan, sebagai bahan untuk memeriksa pimpinan institusi penegak hukum ini. “Kami butuh data dan bahan untuk memeriksa pimpinan,” tandasnya.
Pimpinan KPK sendiri, kata Abdullah, sebenarnya berlomba-lomba meminta Komite untuk segera memeriksa mereka. "Mereka pimpinan sudah minta didahulukan. Pokoknya siapa saja yang punya waktu. Tapi, karena keputusan Komite etik meminta keterangan dari saksi-saksi dulu," ucapnya.

Sementara untuk M Nazaruddin, Komite belum bisa memastikan kapan akan memeriksanya. Namun, Abdullah memastikan, Nazaruddin akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku saksi kunci. "Pemeriksaan Nazaruddin menunggu pemulangannya ke Indonesia. Apa itu menggunakan sistem ekstradisi atau deportasi. Tapi kami harapkan tim KPK dengan Polri bisa mempercepat pemulangan Nazaruddin ke Indonesia," katanya.

Diungkapkan pula, Komite Etik telah memeriksa Sekjen KPK Bambang Proptono Suno untuk menelurusi kebenaran dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan saat menangani kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Namun, ia tak mau menyebutka hasil dari pemeriksaanya tersebut. Tapi nantinya hasil seluruh pemeriksaan akan dipublikan kepada masyarakat.

Nonaktif Sementara
Dalam kesempatan terpisah, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jimly Asshidiqie menyarankan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum untuk nonaktif sementara. Hal ini perlu dilakukan, agar dia berkonsentrasi menghadapi segala tuduhan oleh mantan rekannya di Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Terlebih, Nazaruddin, kabarnya sudah tertangkap dan akan dibawa ke Indonesia. "Saya percaya yang dikatakan Nazaruddin, fifty-fifty. Sementara saya melihat dan menyaksikan korupsi merajalela. Orang-orang muda, seperti Nazaruddin, ternyata juga korupsi, melakukan perbuatan tercela" kata Jimly.

Jimly merasa kasihan terhadap Anas Urbaningrum, yang diyakininya akan sulit untuk bisa membersihkan nama baik partainya, Partai Demokrat. "Saya rasa sulit bagi Anas bersihakan namanya, kasihan juga Partai Demokrat. Alangkah baiknya kalau dia nonaktif saja. Sikap itu lebih baik bagi Partai Demokrat," tegasnya.

Pengawas Internal
Sementara Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, Tim Pengawasan Internal KPK juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Johan Budi. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa. "Pak Saan (Mustofa) sudah, Pak Benny Belum," ujarnya.

Menurut Johan, Benny yang dimaksud adalah Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Benny yang menemani Nazaruddin kala bertemu dengan dirinya dan Ade Rahardja di restoran Jepang di kawasan Casablanca selain tentu saja, Saan Mustofa.

Johan mengaku sudah diminta keterangannya oleh tim pengawasan Internal. Proses permintaan keterangan, lanjut Johan, juga sudah dilakukan kepada Ade Rahardja dan beberapa nama dari kalangan internal dan eksternal KPK. "Saya duluan yang memberi informasi. Sedangkan Pak Ade sudah seminggu lalu, karena banyak yang perlu ditanya,” ujarnya.(spr/wmr/irm)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2