Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Petinggi PT DGI Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Wednesday 07 Sep 2011 18:49:16
 

Muhammad El Idris (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun). Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi dengan menyuap penyelenggara negara terkait proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games.

Selain tuntutan pidana badan, terdakwa El Idris juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subside empat bulan kurungan. "Terdakwa Mohammad El Idris terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” kata JPU Agus Salim dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam siding perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut penuntut umum, terdakwa Idris terbukti melakukan penyuapan kepada penyelenggara negara yang dalam hal ini adalah Seskemenpora Wafid Muharram. Pemberian tersebut diterima Wafid dalam bentuk tiga lembar cek yaitu satu lembar cek terbitan BCA dengan nomor seri Ao 846567 senilai Rp 1.176.600.000, satu lembar cek BCA bernomor seri AO 846570 senilai Rp 1.203.750.000 dan cek terbitan Bank Mega nomor seri MH 694713 senilai Rp909.500.000.

Cek tersebut diberikan El Idris bersama Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosa Manulang kepada Wafid di kantor Kemenpora, Jakarta pada 21 April lalu. Cek tersebut merupakan jatah success fee atau komisi Wafid, karena telah membantu memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 191,6 miliar. Perbuatannya ini melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa El Idris merasa keberatan. Ia akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Suediya pun memberikan kesempatan itu kepada pihak terdakwa pada persidangan Rabu (14/9) mendatang.

Usai menjalani persidangan, terdakwa El Idris mengatakan, vonis yang dialamatkan kepadanya tidak adil, karena ia hanya pengusaha yang berada di posisi hilir. "Kami ini di hilir, harusnya KPK juga mengusut hulunya. Kami ini hanya mengerjakan proyek, bukan penentu anggaran,” kata El Idris.

Menurutnya, dalam kasus ini dirinya hanya sebagai pihak pengusaha yang hanyalah efek dari akibat. Dalam korupsi seharusnya juga diusut sebabnya dan harus dibongkar tuntas. “KPK berani atau tidak bongkar korupsi dari hulu,” selorohnya kesal. (mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2