Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Lapas
Petugas Lapas Klas I Cipinang Sita Puluhan Alat Komunikasi, Sajam dan Temukan Alat Hisap
2021-06-23 07:02:52
 

Barang hasil penggeledahan di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur, Selasa (22/6).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta Timur menyita puluhan alat komunikasi serta sejumlah aksesoris ponsel, dan senjata tajam (sajam) dari dalam sel hunian warga binaan.

Kepala Lapas Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, sitaan barang tersebut merupakan hasil temuan dari kegiatan penggeledahan oleh petugas di masing-masing blok hunian warga binaan Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Kita menyita puluhan handphone dan beberapa senjata tajam yang disimpan warga binaan Lapas Cipinang," kata Tonny Nainggolan kepada BeritaHUKUM, Selasa (22/6).

Selain mendapati barang tersebut, Tonny juga mengungkapkan, pihaknya menemukan alat bantu hisap yang diduga untuk mengonsumsi sabu. Namun alhasil, dari proses penggeledahan itu petugas tidak menemukan narkoba.

"Kalau alat hisap sabunya itu ditemukan di tempat pipa air.
Tak bertuan (tidak diketahui siapa pemiliknya, red)," terang Tonny.

"Dalam giat tadi tidak ditemukan narkoba," tambah Tonny.

Lebih lanjut Tonny menjelaskan, kegiatan penggeledahan untuk menjaga kondusifitas di lingkungan Lapas. Ia pun menyebut, akan melakukan kegiatan itu lebih intensif.

"Kegiatan penggeledahan akan kita lakukan lebih intensif untuk mengantisipasi hal-hal yang negatif agar Lapas kelas I Cipinang selalu kondusif," ungkap Tonny.

Adapun dari keterangan yang diterima pewarta, kegiatan penggeledahan tersebut diawali dengan apel pagi petugas dan pengarahan dari Kepala Lapas Kelas I Cipinang. Selanjutnya, untuk tim petugas penggeledahan, Kalapas membagi 3 regu, yaitu regu untuk Tipe 3 dipimpin oleh Bapak Haryoto (Kabid. Adm.Kamtib), regu untuk Tipe 5 dipimpin oleh Bapak Aldikan Nasution (Kabid Pembinaan), dan regu untuk Tipe 7 dipimpin oleh Bapak Iwan Setiawan (Kabid Giatja).

Berikut hasil penggeledahan yang dilakukan oleh 3 regu petugas lapas :
A. Tipe 3
- Handphone 23 unit
- Charger 8 unit
- Modem 2 unit
- USB 2 unit
- Airpod 1 unit
- Wifi 1 unit
- Speaker 1 unit
- Tripod 2 unit
- Headset 6 unit
- PowerBank 2 unit
- Timbangan 1 unit
B.Tipe 5 :
- Handphone 23 unit
- Charger 23 unit
- Modem wifi 3unit
- Headset 20 unit
- Televisi 1 unit
- Simcard 2 unit
- Aquarium 1 unit
C. Tipe 7 OH :
- Handphone 18 unit
- Stik Game 1 unit
- Headset 7 unit
- Charger 4 unit
- Tripod 4 unit
- Senjata Tajam 7 unit
- Spare part hp 2 unit
- Alat hisap (bong) 1 unit
D.Tipe 7 OT :
- Handphone 9 unit
- Headset 4 unit
- Speaker 1 unit
- Charger 1 unit

Ditambahkan Tonny, saat proses penggeledahan warga binaan bersikap kooperatif dengan menyerahkan barang-barang tersebut kepada petugas.

"(Barang yang disita) Untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarganya," tutup Tonny.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2