Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
JKN
Petugas Medis RSUDZA Tidak Paham Tupoksi Kerja
Tuesday 29 Apr 2014 18:59:05
 

Pasien memadati 8 dari 9 loket pendaftaran pasien yang disediakan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Zaonoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Semenjak diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) pada tahun 2014 pelayanan kesehatan belum maksimal di Aceh, dan kurangnya kordinasi untuk lancarnya pelayanan, kebayakan petugas yang tidak mengetahui tupoksi tugasnya.

Seperti Rumah Sakit Umum Daerah Zaonoel Abidin (RSUDZA) misalnya yang yang ramai dikunjungi masyarakat membuka 9 loket pelayanan untuk pendaftaran pasien.

Amatan awak media ini pada, Selasa (29/4) RSUDZA tersebut membuka 9 loket pendaftaran bagi pasien, loket 1 dan 2 untuk Pasien Baru, loket 3, 4 ,5 ,6 untuk pasien lama. Sementara loket 7 untuk penderita Hemadialisa, thalasemia, VCT, Jiwa Anak, serta loket 8 untuk Pasien yang berobat umum.

Sedangkan loket 9 khusus untuk Pasien Disabilitas dan Lansia. Namun yang terjadi pada loket 9 Saat ini tidak melayani pendaftaran pasien lansia dan Disabilitas, yang sudah menjadi pasien lama diarahkan ke Loket 3, 4, 5, 6 oleh petugas loket yang bekerja di Loket 9 tersebut.

Menurut salah seorang petugas yang enggan menyebutkan namanya pada awak media mengatakan, fungsi Loket 9 hanya untuk pegawai rumah sakit, "Loket ini hanya untuk Pegawai RSUDZA, jika pasien lama dan baru silahkan ke Loket 3, 4, 5, 6, " ujarnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh Rahmadi, SKM, saat di hubungi awak media ini melalui Hendhpone selulernya membenarkan, ke 9 loket tersebut khusus untuk pendaftaran pasien.

"Kalau ada petugas loket 9 yang mengarahkan pasien ke Loket 3, 4, 5, 6, saya belum tahu, karena belum ada kordinasi," ujar Rahmadi.(bhc/ydt/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2