Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
JKN
Petugas Medis RSUDZA Tidak Paham Tupoksi Kerja
Tuesday 29 Apr 2014 18:59:05
 

Pasien memadati 8 dari 9 loket pendaftaran pasien yang disediakan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Zaonoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Semenjak diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) pada tahun 2014 pelayanan kesehatan belum maksimal di Aceh, dan kurangnya kordinasi untuk lancarnya pelayanan, kebayakan petugas yang tidak mengetahui tupoksi tugasnya.

Seperti Rumah Sakit Umum Daerah Zaonoel Abidin (RSUDZA) misalnya yang yang ramai dikunjungi masyarakat membuka 9 loket pelayanan untuk pendaftaran pasien.

Amatan awak media ini pada, Selasa (29/4) RSUDZA tersebut membuka 9 loket pendaftaran bagi pasien, loket 1 dan 2 untuk Pasien Baru, loket 3, 4 ,5 ,6 untuk pasien lama. Sementara loket 7 untuk penderita Hemadialisa, thalasemia, VCT, Jiwa Anak, serta loket 8 untuk Pasien yang berobat umum.

Sedangkan loket 9 khusus untuk Pasien Disabilitas dan Lansia. Namun yang terjadi pada loket 9 Saat ini tidak melayani pendaftaran pasien lansia dan Disabilitas, yang sudah menjadi pasien lama diarahkan ke Loket 3, 4, 5, 6 oleh petugas loket yang bekerja di Loket 9 tersebut.

Menurut salah seorang petugas yang enggan menyebutkan namanya pada awak media mengatakan, fungsi Loket 9 hanya untuk pegawai rumah sakit, "Loket ini hanya untuk Pegawai RSUDZA, jika pasien lama dan baru silahkan ke Loket 3, 4, 5, 6, " ujarnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh Rahmadi, SKM, saat di hubungi awak media ini melalui Hendhpone selulernya membenarkan, ke 9 loket tersebut khusus untuk pendaftaran pasien.

"Kalau ada petugas loket 9 yang mengarahkan pasien ke Loket 3, 4, 5, 6, saya belum tahu, karena belum ada kordinasi," ujar Rahmadi.(bhc/ydt/kar)



 
   Berita Terkait > JKN
 
  Banyak Faskes Terima Dana Kapitasi Tanpa Layani Pasien
  Pegawai Honorer Langsa Aceh Rawan Celaka Minim K3
  Petugas Medis RSUDZA Tidak Paham Tupoksi Kerja
  Kurang Sosialisasi, Program JKN Amburadul
  Gorontalo Parameter Penerapan JKN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2