Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Donald Trump
Pidana Kebencian terhadap Muslim di AS 'Naik Tajam' Setelah Donald Trump Menang
2017-07-19 08:41:01
 

Pidana kebencian terhaap Muslim di AS antara lain dipicu oleh etnisitas atau asal negara, kata lembaga advokasi CAIR.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA, Berita HUKUM - Tindak pidana kebencian terhadap Muslim di Amerika Serikat meningkat 91% pada enam bulan pertama 2017 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan tajam pidana kebencian tersebut bersamaan dengan kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden, mengalahkan Hillary Clinton.

Data naiknya pidana kebentian terhadap Muslim dikumpulkan selama April hingga Juni 2017 oleh organisasi advokasi Dewan Hubungan Amerika-Islam, CAIR, yang diumumkan di Washington DC, hari Senin (17/7).

CAIR mengumpulkan data insiden pidana kebencian di AS sejak 2013.

Aktivis CAIR bidang pemantauan dan penanganan Islamofobia, Zainab Arain, mengatakan kampanye pemilihan presiden dan pemerintah Presiden Trump 'ikut mendorong kebencian dengan korban Muslim Amerika dan kelompok-kelompok minoritas lain'.

"Jika tren ini berlanjut, 2017 bisa menjadi tahun terburuk untuk insiden diskriminasi agama dan pidana kebencian di AS," kata Arain.

Insiden paling banyak yang didokumentasikan oleh CAIR adalah harassment yang mencakup intimidasi atau perlakuan buruk. Di tempat kedua terbanyak merupakan pidana kebencian, termasuk di antaranya kekerasan fisik dan perusakan properti.

Muslim AmerikaHak atas fotoREUTERS
Image captionLembaga advokasi AS menekankan bahwa data pidana kebencian didasarkan pada kesaksian korban, yang mengisyaratkan mungkin ada kasus-kasus yang tidak dilaporkan ke pihak-pihak terkait.

Berdasarkan data CAIR, pemicu terbesar tindak atau ujaran pidana kebencian terhadap Muslim adalah etnisitas atau asal negara, yang mencapai 32% dari total kasus.

"Sekitar 20% disebabkan oleh persepsi bahwa korban adalah Muslim. Dari seluruh kasus, 15% di antaranya dipicu oleh kenyataan bahwa seorang seorang perempuan Muslim mengenakan jilbab," katanya.

Terkait lokasi, insiden-insiden ini terjadi di rumah korban, jalan bebas hambatan, jalan raya, dan jalan kecil. Lokasi lain yang dicatat CAIR adalah terminal dan transportasi umum seperti kereta dan bus.

Organisasi ini menekankan bahwa data mereka semata-mata didasarkan pada pelaporan oleh korban, yang mengisyaratkan mungkin ada kasus-kasus yang tidak disampaikan baik kepada aparat penegak hukum maupun institusi komunitas.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Donald Trump
 
  Donald Trump Bebas dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Lalu Apa Kelanjutannya?
  Hadapi Pemakzulan karena 'Menyalahgunakan Wewenang', Presiden Trump: 'Lakukan Sekarang'
  16 negara bagian AS gugat Presiden Trump terkait Pembangunan Tembok Perbatasan
  Donald Trump Mencatatkan Pembayaran terhadap Bintang Film Porno Stormy Daniels
  Donald Trump Mengakui Bayar 'Uang Tutup Mulut' untuk Bintang Film Porno
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2