JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memaksimalkan potensi daya dobrak dalam hal mengambil kembali atau merampas aset para koruptor untuk dimasukan ke kas negara, maka Kejaksaan Agung (Kejagung), sejak tahun lalu tim pelacakan aset masih terus bekerja.
"Tim pelacakan aset telah dibentuk tahu lalu. Penegakkan hukum yang kuat akan mendorong kesejahteraan," kata Staf Ahli Jaksa Agung, Feri Widiyanto yang didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Pers Room, Gedung Kejagung, Rabu (8/5).
Dijelaskan Feri bahwa pada dasarnya Kejagung sangat risau ketika indeks penegakkan hukum di Indonesia turun sehingga Jaksa Agung telah mengumpulkan semua Kajati, karena walaupun penurunan tersebut bukan hanya tanggungjawab kejaksaan namun menurut Jaksa Agung Kejaksaan tentu memiliki peranan dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Namun perlu diingat bahwa Kejaksaan walau terlihat besar dan banyak, kasus maupun perkara yang ditangani sangatlah besar. "Ada 1600 hingga 1700 perkara yang dibawa ke pengadilan setiap tahun," terang Feri.
Disatu sisi menurut Feri, Kejaksaan terkadang terbentur dengan persoalan anggaran, contohnya pidana umum (pidum) yang anggaran tiap 1 perkara hanya Rp 3,5 juta. Feri lantas menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta tambahan anggaran kepada DPR sebesar Rp 8 juta untuk 1 perkara pidum, tapi belum disetujui.
"Anggaran perkara pidum hanya tiga juta lima ratus rupiah, jadinya pidum lemah, padahal kita butuh tambahan 8 juta perperkara pidum," ujar Feri.(bhc/mdb) |