Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Pihak Berwenang AS Tutup Situs Megaupload
Saturday 21 Jan 2012 01:15:05
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) - Siitus berbagi file internet terbesar, Megauploud secara resmi ditutup pihak berwenang di AS. Para pendiri situs itu dikenakan tuduhan pelanggaran undang-undang anti pembajakan.

Penutupan ini hanya satu hari setelah ribuan website menghentikan operasi online atau blackout untuk memprotes RUU Penghentian Pembajakan (Sopa) serta RUU Perlindungan terhadap Hak Intelektual (Pipa).

Sedangkan para penyidik menyatakan bahwa mereka telah memerintahkan penutupan itu sejak dua pekan lalu. Sementara jaksa wilayah menuduh perusahaan itu telah merugikan para pemegang hak cipta sebesar 500 juta dolar AS (setara dengan Rp 4,5 triliun).

Tuduhan-tuduhan tersebut termasuk pelanggaran hak cipta, konspirasi untuk melakukan pemerasan dan pencucian uang. Pengadilan federal di Virginia memerintahkan 18 nama domain terkait dengan perusahaan itu disita.

Jaksa mengklaim para tertuduh membuat sebuah model bisnis yang dirancang untuk mempromosikan pengunggahan materi-materi yang memiliki hak cipta. Para konspirator diduga membayar para pengguna situs itu untuk mengunggah konten ilegal dan mempublikasikan link konten itu ke pengguna lain di seluruh dunia.

"Dengan mendorong secara aktif penggunaan situs-situs pihak ketiga untuk mempublikasikan konten terlarang, para tertuduh tidak perlu lagi mempublikasikan konten itu di situs Megaupload," demikian dalam pernyataan resminya.

Pada bagian lain, Departemen Kehakiman AS mengatakan, dua pendiri Megaupload Kim Dotcom, yang memiliki nama asli Kim Schmitz, dan Mathias Ortmann itu, telah ditangkap di Auckland, Selandia Baru bersama dua pegawainya atas permintaan AS. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.

"Ini adalah salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di AS dan langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual," beitu pernyataan dalam website resminya.

Departemen Kehakiman juga menyebutkan bahwa lebih dari 20 perintah pencarian telah dieksekusi di sembilan negara dan aset senilai 50 juta dolar AS telah disita.

Sebelum ditutup, Megaupload memuat pernyataan menyangkal semua tuduhan dan menyebutnya sebagai dilebih-lebihkan. "Faktanya adalah sebagian besar lalu lintas internet Mega legal dan kami akan tetap berada di sini. "Jika industri konten ingin memanfaatkan popularitas kami, kami dengan senang hati akan menyambut ajakan dialog. Kami memiliki banyak ide yang bagus. Silakan hubungi kami."(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2