Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Pihak Berwenang AS Tutup Situs Megaupload
Saturday 21 Jan 2012 01:15:05
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) - Siitus berbagi file internet terbesar, Megauploud secara resmi ditutup pihak berwenang di AS. Para pendiri situs itu dikenakan tuduhan pelanggaran undang-undang anti pembajakan.

Penutupan ini hanya satu hari setelah ribuan website menghentikan operasi online atau blackout untuk memprotes RUU Penghentian Pembajakan (Sopa) serta RUU Perlindungan terhadap Hak Intelektual (Pipa).

Sedangkan para penyidik menyatakan bahwa mereka telah memerintahkan penutupan itu sejak dua pekan lalu. Sementara jaksa wilayah menuduh perusahaan itu telah merugikan para pemegang hak cipta sebesar 500 juta dolar AS (setara dengan Rp 4,5 triliun).

Tuduhan-tuduhan tersebut termasuk pelanggaran hak cipta, konspirasi untuk melakukan pemerasan dan pencucian uang. Pengadilan federal di Virginia memerintahkan 18 nama domain terkait dengan perusahaan itu disita.

Jaksa mengklaim para tertuduh membuat sebuah model bisnis yang dirancang untuk mempromosikan pengunggahan materi-materi yang memiliki hak cipta. Para konspirator diduga membayar para pengguna situs itu untuk mengunggah konten ilegal dan mempublikasikan link konten itu ke pengguna lain di seluruh dunia.

"Dengan mendorong secara aktif penggunaan situs-situs pihak ketiga untuk mempublikasikan konten terlarang, para tertuduh tidak perlu lagi mempublikasikan konten itu di situs Megaupload," demikian dalam pernyataan resminya.

Pada bagian lain, Departemen Kehakiman AS mengatakan, dua pendiri Megaupload Kim Dotcom, yang memiliki nama asli Kim Schmitz, dan Mathias Ortmann itu, telah ditangkap di Auckland, Selandia Baru bersama dua pegawainya atas permintaan AS. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.

"Ini adalah salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di AS dan langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual," beitu pernyataan dalam website resminya.

Departemen Kehakiman juga menyebutkan bahwa lebih dari 20 perintah pencarian telah dieksekusi di sembilan negara dan aset senilai 50 juta dolar AS telah disita.

Sebelum ditutup, Megaupload memuat pernyataan menyangkal semua tuduhan dan menyebutnya sebagai dilebih-lebihkan. "Faktanya adalah sebagian besar lalu lintas internet Mega legal dan kami akan tetap berada di sini. "Jika industri konten ingin memanfaatkan popularitas kami, kami dengan senang hati akan menyambut ajakan dialog. Kami memiliki banyak ide yang bagus. Silakan hubungi kami."(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2