Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Pihak Nunun Minta Berkasnya Segera ke Penuntutan
Tuesday 24 Jan 2012 02:01:17
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) diminta untuk secepatnya meningkatkan pemeriksaan kasus dugaan suap cek pelawat atas nama tersangka Nunun Nurbaetie ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Tunggu apa lagi, sebaiknya penyidikannya segera P21,” kata kuasa hukum Nunun, Mulya Harja dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (23/1).

Permintaan ini, lanjut dia, terkait dengan rencana gelar (ekspos) perkara yang akan dilangsungkan KPK pada Rabu (25/1) lusa. Dengan begitu, pihaknya mengharap agar berkas kliennya tersebut dinyatakan lengkap dan ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Keterangan dan pemeriksaan Ibu Nunun serta sejumlah Saksi, sudah cukup untuk menaikkan berkas penyidikannya itu,” imbuhnya.

Menurut Mulya, keterangan tersangka Nunun Nurbaeti dan para Saksi, sebenarnya juga sudah cukup bagi KPK untuk menetapkan tersangka baru. Alasan bahwa tim Penyidik memerlukan sedikitnya dua alat bukti itu, hal itu sudah terpenuhi. "KPK sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka lain, khusunya pihak yang paling diuntungkan sehingga terpilih menjadi deputi senior Gubernur BI,” ujarnya tanpa mau menunjuk orang yang dimaksud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Karo Humas KPK Johan Budi SP memastikan bahwa tim Penyidik bersama Pimpinan KPK pada Rabu (25/1) lusa, akan melakukan gelar perkara terhadap pengembangan kasus suap cek pelawat dan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Untuk kasus Nunun, KPK juga akan menilai berkasnya sudah legkap atau belum serta menentukan tersangka baru kasus tersebut.

KPK merasa perlu melakukan gelar perkara, karena kasus itu dianggap masih setengah matang, Jika dipastikan matang, kasus Nunun bisa segera naik ke Penuntutan dan akan ada tersangka baru. Ketua KPK Abraham Samad memastikan adanya calon tersangka itu, tapi belum dapat dibeberkan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2