JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Pemilukada Papua masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK masih melakukan sidang terkait sengketa kewenangan antara Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan putusan MK sangat berpengaruh terhadap kelancaran Pemilukada di Papua. “Memang kami sangat berharap MK segera membuat putusan yang cepat supaya Pemilukada Papua dapat dilaksanakan”, katanya di Kantor Kemdagri, Rabu (15/8).
Djohermansyah memaparkan sudah 13 bulan Papua tidak memiliki gubernur yang definitif karena terhambatnya tahapan pemilu kada. Pria yang biasa disapa Profesor Djo ini menegaskan makin lama Pemilukada tertunda, maka proses pembangunan juga akan terhambat.
Menurut Prof Djo, saat ini tahapan Pemilukada Papua terhenti pada proses pendaftaran para calon wakil gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur. Dia mengakui salah satu masalah krusial adalah soal asli atau tidaknya para cagub dan cawagub Papua.
“Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus maka yang berhak menguji asli atau tidaknya cagub dan cawagub Papua adalah MRP”, ujarnya.
Pemilukada Papua paling cepat dapat terlaksana September 2012. Dia optimis dalam waktu dekat MK akan membuat putusan soal Pemilukada di Papua. “Tentu saja lebih cepat MK membuat putusan maka seluruh proses Pemilukada Papua dapat dilanjutkan lagi oleh MRP”, ungkapnya.(ipb/bhc/opn) |