Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PNS
Pilkada Pengaruhi Netralitas PNS
Sunday 09 Jun 2013 08:47:02
 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Djohermansyah Djohan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan pemilihan kepada daerah (pilkada) langsung berpotensi merusak sistem birokrasi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menjelaskan birokrasi di pemerintah daerah (pemda) dikendalikan oleh partai politik. "Birokrasi di daerah menjadi tidak netral karena dipolitisasi, sehingga birokrat-birokrat tidak bisa melayani masyarakat dengan baik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/6).

Pria yang biasa disapa Profesor Djo ini mengungkapkan keberpihakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah dalam pilkada membuat terjadinya pemindahan pegawai (mutasi) secara subjektif.

"Kalau pilkada langsung, birokrasi masih membawa camat, guru, sekda dan kepala dinas untuk bermain-main di pilkada. Padahal seharusnya mereka mengabdi pada netralitas," paparnya.

Prof Djo mencontohkan ada sekda suatu kabupaten di Jambi yang akhirnya dijadikan staf kelurahan. Berdasarkan data Ditjen Otda Kemendagri, rekapitulasi kerugian pasca konflik pilkada di provinsi maupun kabupaten dan kota menyebutkan antara lain jumlah korban meninggal dunia 59 orang, korban luka 230 orang, kerusakan rumah tinggal 279 unit, dan kerusakan kantor pemda 30 unit.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2