BENGKULU, Berita HUKUM - Pemilukada Bengkulu Tengah (Benteng) putaran kedua akan dilakukan ulang jika petitum yang diajukan kuasa hukum pasangan kandidat nomor urut 7, Irihadi-Wasik Salik (IW) dikabulkan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab dalam petitum yang diajukan pihak IW adalah dilakukannya pemungutan suara ulang, Sabtu (8/12).
Kuasa Hukum IW, Agustam Rachman mengatakan 3 tuntutan yang mereka ajukan memiliki alasan yang fundamental serta memiliki saksi dan bukti yang valid. Sehingga hasil Pemilukada putaran kedua di Benteng yang dituangkan KPU dalam Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang diperoleh setiap pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Putaran Kedua, tertanggal 16 Februari 2012 juncto Model DB-KWK.
KPU tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah beserta Lampiran Model DB 1-KWK.KPU tentang Rekapitulaasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tengah tertanggal 16 Februari 2012 juncto Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan CalonTerpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 tertanggal 16 Februari 2012 harus dibatalkan demi hukum (void ab initio) sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.
“Pokok permohonan kami dalam petitum yang teregistrasi dengan Nomor 6/PHPU.D-X/2012 adalah kami keberatan dengan keputusan KPU Benteng sebab kami melihat banyak kecurangan dan pelanggaran administratif dan pidana yang merugikan kandidat nomor 7,” jelas Agustam.
Apalagi pelanggaran tersebut dijelaskan Agustam dilakukan secara masif terstruktur dan sistematis. Seperti adanya mobilisasi dan keterlibatan PNS, camat, kepala SKPD dan kepala desa dalam pemenangan pasangan pihak terkait. “Puncaknya mobilisasi itu terjadi saat hari pemungutan suara, atas hal itu pihak termohon (KPU) melawan hukum dan telah melakukan pembiaran terjadinya ketidaknetralan PNS,” jelas Agustam.
Masih menurut Agustam, selain kecurangan tersebut juga terjadi pencoblasan oleh orang yang tak berhak seperti adanya anak-anak dan pemilih yang menggunakan nama orang yang sudah meninggal. Selain itu KPU sebagai pihak termohon juga tidak memasukkan sedikitnya 1.767 masyarakat pemilih dalam DPT. Padahal, menurut Agustam masyarakat pemilih tersebut sebelumnya terdaftar dalam DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada tahun 2010.
“Jadi jelas pelanggaran yang dilakukan, sebab itu kami juga minta majelis hakim MK memutuskan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.
Pihak Terkait Melanggar Ketentuan Dana Kampanye
Tidak hanya itu, kuasa hukum IW juga menyebutkan pihak terkait (pasangan Ferrari) telah melanggar ketentuan dana kampanye, sebab pasangan Ferry Ramli-M. Sabri telah menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas ketentuan. Kemudian Ferrari juga dinilai telah melanggar ketentuan non-aktif sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah saat pencalonan. “Sesuai dengan peraturan bahwa sumbangan dana kampanye dari peseorangan tak boleh lebih dari Rp 50 juta, namun pasangan ini ternyata menerima Rp 100 juta dari sumbangan peseorangan,” kata Agustam.(tan/rs/bhc/opn) |