Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pilkada
Pilkada Tidak Langsung Tetap Konstitusional
Tuesday 23 Sep 2014 20:10:28
 

Hidayat Nurwahid (F-PKS) saat di kantor DPP PKS.(Foto: iwan armanias/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polemik Pilkada langsung oleh rakyat atau diserahkan pemilihannya kepada DPRD di daerah, mengundang polemik konstitusi. Berbeda dengan Pilpres yang memang harus dipilih langsung oleh rakyat, Pilkada bisa dipilih oleh anggota DPRD. Ini tetap konstitusional.

Demikian penegasan Hidayat Nurwahid (F-PKS) saat mengomentari polemik Pilkada, Selasa (23/9) di Gedung Nusantara II. Konstutusi kita, kata Hidayat, hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak ada klausul dipilih langsung oleh rakyat.

“Pilkada tidak langsung bukan berarti tidak konstitusional. Yang mengatakan tidak konstitusional itu berarti tidak membaca konstitusi,” tandas Hidayat. Bahkan, mantan Ketua MPR RI ini juga menegaskan, Pilkada lewat DPRD tetap menghargai kedaulatan rakyat. “Yang mengatakan ini akan menghabisi kedaulatan rakyat, berarti membaca konstitusinya baru separuh.”

Bila konstitusi, lanjut Hidayat, menginginkan Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat, maka redaksinya pasti jadi satu dengan Pilpres. Pihaknya mengaku, bersama fraksinya telah melakukan evaluasi mendalam bahwa sebaiknya Pilkada diserahkan ke DPRD. Asosiasi DPRD dan beberapa Ormas Islam telah mendukung Pilkada diserahkan ke DPRD.

Sementara menyangkut kemungkinan diambil voting dalam Paripurna, itu hal wajar. Menurut Hidayat, voting merupakan suara individu anggota dewan. Blok fraksi di DPR RI bila terjadi voting soal Pilkada, kemungkinan 5 fraksi mendukung Pilkada di DPRD dan 4 fraksi mendukung Pilkada langsung. Terhadap hal ini, Hidayat menanggapi tidak masalah bila RUU Pilkada nanti didukung sedikit fraksi.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hidayat Nur Wahid, meragukan komitmen Fraksi Partai Demokrat di DPR mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dalam RUU Pilkada yang akan disahkan 25 September 2014. Sehingga dia meyakini pendukung Pilkada oleh DPRD akan menang jika voting sekalipun.

Keyakinan ini disampaikan Hidayat, mengingat voting dilakukan secara individu, bukan fraksi. Apalagi sebelumnya Fraksi Partai Demokrat mendukung Pilkada oleh DPRD, bukan langsung. Sehingga ada kemungkinan sebagian gerbong Demokrat tetap pilih Pilkada oleh DPRD.

"Ada kemungkinan dalam bentuk vote nanti akan menghadirkan individu anggota DPR, sekali pun fraksi beda, tapi voting pasti individual," ujar Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasaa (23/9).

"Nanti lihat seperti Demokrat sebagai anggota fraksi tetap condong memilih Pilkada tidak langsung termasuk Pak Khatibul (Umam Wiranu), karena sejak awal mendukung Pilkada tidak langsung kan Demokrat sendiri," jelasnya.(mh/dpr/fat/jpnn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2