Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Pilpres Pertama Mesir Belum Dapat Dipastikan
Monday 20 Feb 2012 02:30:30
 

Demo antimiliter berlangsung dalam peringatan satu tahun digulingkannya Mubarak dari kursi presiden Mesin pada 11 Februari 2011 lalu (Foto: AP Photo)
 
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Para pejabat pemilihan umum Mesir tidak dapat memastikan kapan pemilihan presiden akan digelar. Jika terlaksana, pemilihan presiden ini merupakan yang apertama, sejak digulingkannya Hosni Mubarak.

Dalam jumpa pers pada Minggu (19/2) waktu setempat, komisi pemilu Mesir hanya dapat menyatakan bahwa harapan proses pemilihan dapat diselesaikan akhir Mei. “Penundaan itu dikarenakan masalah pengaturan pemberian suara warga yang tinggal di luar negeri dan kementrian luar negeri meminta waktu lebih banyak,” kata Ketua Komisi Pemilu Mesir, Faruq Sultan dalam saluran televisi Nile News.

Berdasarkan laporan BBC, penundaan itu kemungkinan karena terjadi perdebatan tentang tanggal pengalihan kekuasaan kepada pihak sipil. Berdasarkan ketetapan yang dibuat dalam referendum tahun lalu, presiden akan menjabat selama empat tahun dan bisa memegang jabatan dua kali.

Sebelumnya, anggota komisi pemilu Ahmed Shams el-Din mengatakan kepada media Mesir, "Pemilu akan dimulai pada minggu pertama Juni sampai minggu terakhir Juni, bila ada pemilihan ulang,” tuturnya.

Dewan Militer yang saat ini memegang kekuasaan -yang dikepalai Marsekal Tantawi- menghadapi tekanan untuk memajukan pemilihan presiden pada Mei nanti. Namun, dewan memperingatkan bahwa mereka tidak mau tunduk pada permintaan mempercepat transisi yang dituntut para pegiat demokrasi.

Dewan hanya berjanji untuk menyerahkan kekuasaan, setelah pemilihan presiden. Tapi para aktivis khawatir militer akan mencoba mempertahankan pengaruh mereka. Hal ini dapat dilihat dengan enggannya mereka mempercepat proses pemilihan presiden dan mundur dari kekuasaannya tersebut.

Presiden Mesir Mubarak mundur pada 11 Februari 2011 lalu, setelah protes jalanan selama 18 hari yang menewaskan ratusan orang. Mubarak saat ini dalam proses pengadilan dengan dakwaan memerintahkan pembunuhan demonstran, namun ia menyanggah tuduhan itu.

Pihak militer mengambil alih kekuasaan namun masih tetap menghadapi aksi pengunjuk rasa yang menutut pengalihan kekuasaan. Pemilihan parlemen telah diselenggarakan dan majelis baru yang didominasi partai-partai Islam telah menyelenggarakan sidang pertama bulan ini.(bbc/sya)




 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2