Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Prolegnas
Pimpinan Baleg Usulkan Take Over Pembahasan RUU
Monday 08 Sep 2014 13:12:42
 

Ilustrasi. Depan gedung kantor DPR DPD MPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masih rendahnya capaian legislasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 yang sudah ditetapkan DPR secara bersama-sama yaitu 68 RU, sementara waktu masa bhakti keanggotaan DPR periode 2009-2014 akan segera berakhir tanggal 30 September 2014 kurang lebih tinggal 16 hari kerja lagi.

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) telah menyampaikan usulan penanganan RUU yang masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I dapat dilanjutkan oleh Keanggotaan Dewan periode berikutnya (2014-2019) dengan catatan tidak semua RUU dapat dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg, Ahmad Yani terkait Evaluasi Penanganan RUU terhadap Pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9).

“Usulan ini merupakan terobosan karena selama ini tidak dikenal luncuran atau take over pembahasan RUU pada setiap pergantian periode keanggotaan Dewan,” terang Yani.

Yani menjelaskan, luncuran tersebut merupakan upaya agar program yang sudah ditetapkan bersama dapat dicapai pada akhir periode DPR 2009-2014 atau setidak-tidaknya mencapai 50% dari program RUU yang ada.

Namun, tegas politisi PPP tersebut, hal ini tentunya dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh semua pihak terkait khususnya di lingkungan DPR dan pemerintah. Serta diberikan landasan hukum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang saat ini sedang dibahas di Pansus DPR.

Sebelumnya Yani menyampaikan perkembangan pencapaian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014 yaitu 15 RUU telah disahkan menjadi UU termasuk di dalamnya RUU komulatif terbuka, 39 RUU dalam proses pembicaraan Tingkat I, 4 RUU menunggu Surat Presiden, 1 RUU proses Pengambilan Keputusan sebagai RUU Inisiatif DPR, 4 RUU proses harmonisasi di DPR, dan 14 RUU masih dalam proses penyelesaian di DPR dan Pemerintah.(sc/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Prolegnas
 
  Tahun Politik, Prolegnas Prioritas Masih Menjadi Tugas DPR bersama Pemerintah
  DPR Minta Perppu Ormas Masuk Dalam Prolegnas Prioritas
  DPR Sahkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
  Dua RUU Segera Disahkan Paripurna DPR
  Sebanyak 37 RUU Jadi Prioritas Prolegnas 2015
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2