Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Tahun Baru
Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana
2022-12-06 12:42:02
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat di doorstop wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).(Foto: Yoga/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat merayakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan sederhana, mengingat masih dalam situasi pademi Covid - 19. Oleh karenanya aktivitas masyarakat menjelang libur Nataru sebaiknya dilakukan secara sederhana untuk menghindari lonjakan kasus.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak berlebihan merayakan perayaan Tahun Baru terutama dalam situasi ancaman Covid - 19 yang masih tinggi. Kita pikir lebih baik memang dirayakan sesederhana mungkin," ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Dasco mengatakan pandemi Covid - 19 masih terjadi di Indonesia. Maka dari itu, aktivitas masyarakat menjelang libur Nataru sebaiknya dilakukan sesederhana mungkin untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga meminta penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan menjelang libur Nataru. Menurutnya sejauh ini, pengawasan dan kesiapan dari aparat pengamanan sudah cukup baik.

Dasco yakin Polri beserta jajaran lainnya telah berkoordinasi baik untuk mengamankan libur Nataru. Dia berharap perayaan libur Nataru berjalan lancar. "Untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru dari hasil koordinasi-koordinasi pihak berwenang kita lihat kesiapan dari aparat penegakan hukum dari intelijen sudah cukup upaya yang dilakukan agar persiapan Nataru bisa berjalan dengan lancar," tandasnya.(ann/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2