Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Tahun Baru
Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana
2022-12-06 12:42:02
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat di doorstop wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).(Foto: Yoga/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat merayakan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan sederhana, mengingat masih dalam situasi pademi Covid - 19. Oleh karenanya aktivitas masyarakat menjelang libur Nataru sebaiknya dilakukan secara sederhana untuk menghindari lonjakan kasus.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak berlebihan merayakan perayaan Tahun Baru terutama dalam situasi ancaman Covid - 19 yang masih tinggi. Kita pikir lebih baik memang dirayakan sesederhana mungkin," ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Dasco mengatakan pandemi Covid - 19 masih terjadi di Indonesia. Maka dari itu, aktivitas masyarakat menjelang libur Nataru sebaiknya dilakukan sesederhana mungkin untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga meminta penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan menjelang libur Nataru. Menurutnya sejauh ini, pengawasan dan kesiapan dari aparat pengamanan sudah cukup baik.

Dasco yakin Polri beserta jajaran lainnya telah berkoordinasi baik untuk mengamankan libur Nataru. Dia berharap perayaan libur Nataru berjalan lancar. "Untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru dari hasil koordinasi-koordinasi pihak berwenang kita lihat kesiapan dari aparat penegakan hukum dari intelijen sudah cukup upaya yang dilakukan agar persiapan Nataru bisa berjalan dengan lancar," tandasnya.(ann/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2