Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bupati Garut Aceng
Pimpinan DPR Minta Mendagri Berhentikan Aceng
Tuesday 11 Dec 2012 16:58:24
 

Ketua DPR, Priyo Budi Santoso saat ditanyai wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seperti diberitakan sebelumnya, Aceng Fikri menikahi Fany Octora, (18), secara siri, dan menceraikannya setelah empat hari menikah. Terkait dengan hal tersebut, Ketua DPR Priyo Budi Santoso sepakat dengan Mendagri Gamawan Fauzi yang menyarankan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang nikah kilat mundur. Priyo mendorong Mendagri mencari solusi untuk memberhentikan Aceng.

"Saya mendukung langkah Mendagri dan kalau perlu Mendagri tidak hanya menyarankan Bupati Garut mundur," kata Priyo, Selasa (11/12).

Priyo mendorong Mendagri untuk tak sekadar memberikan saran agar Aceng mundur karena Aceng yang disarankan mundur juga melawan.

"Apakah mungkin ada kewenangan di Kemendagri untuk melakukan langkah-langkah lebih dari menyarankan, semacam memberhentikan. Tapi imbauan menteri ini memang kemajuan, hanya perlu dicari apakah menteri punya kewenangan tidak sekadar menyarankan mundur," kata Ketua DPP Golkar ini.

Bupati Garut Aceng HM Fikri sudah ditegur Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atas kasus menikah kilatnya selama 4 hari. Mendagri Gamawan Fauzi sendiri secara pribadi mengimbau agar Aceng mundur saja.

"Saya pribadi menyarankan lebih baik mundur saja daripada proses panjang," kata Gamawan di sela-sela menghadiri puncak peringatan Hari AIDS Sedunia di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (11/12).

Gamawan mengatakan bahwa kasus Aceng ini juga menjadi pelajaran bagi para kepala daerah lain. "Selama ini terkesan seolah-olah setelah pilkada itu tidak bisa diberikan sanksi. Sehingga menemukan beberapa kasus yang juga aneh, bukan hanya ini. Sejauh ini proses hukum, dari DPRD juga belum ada keputusan. Saya ingin menjadi kasus bagi kehidupan kita sebagai bangsa, siapa bilang setelah pilkada tidak bisa proses hukum? Cuma ada mekanismenya," papar pria berkumis ini.

Sementara, pengacara Aceng, Ujang Sujai, tidak sepakat kliennya harus mundur. "Tidak mungkin mundur, belum diputus, belum ada keputusan politik dari Pansus DPRD Garut," katanya.

Dilain sisi, Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menegur Aceng dan mempertanggungjawabkannya kepada publik. "Sekarang Pilkada Garut, ini akan menjadi pembelajaran yang sangat baik kepada masyarakat dalam melakukan pemilihan," ujarnya.(dtk/bhc/opn)





 
   Berita Terkait > Bupati Garut Aceng
 
  Polda Jabar Siap Antisipasi Aksi Massa di Garut
  Tuding Palsukan Tandatangan, Bupati Aceng Laporkan DPRD Garut ke Polisi
  Digugat Aceng Rp 5 Triliun, MA: Silahkan Saja
  Tak Tegas Sikapi Kasus Aceng, Ketua PAN Garut Dicopot
  MA Siap Proses Usulan DPRD Garut Berhentikan Aceng
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2