Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pilot
Pimpinan DPR Minta Pemerintah Ambil Jalan Persuasif untuk Kasus Pilot Garuda
2018-06-28 06:00:08
 

Ilustrasi. Pesawat Garuda Indonesia.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sangat menyayangkan munculnya kembali isu akan mogoknya para karyawan PT. Garuda Indonesia Airlines (PT. GIA). Mengingat sebelumnya telah terjadi mediasi antara pemerintah dengan Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Sekretariat Bersama Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga).

Bamsoet, panggilan akrab Ketua DPR RI, menjelaskan bahwa pekerjaan sebagai pemberi pelayanan itu sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sehingga harus dipikirkan kembali plus minus yang akan didapat bila hal tersebut sampai terjadi.

"Saya mendorong kepada komisi dan menteri terkait juga pejabat terkait dalam perusahaan Garuda Indonesia untuk mengambil jalan persuasif dan membuat solusi-solusi permanen antara karyawan dengan perusahaan, sehingga tidak ada yang mendapat kerugian," usul politisi Partai Golkar itu ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6).

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan, kurang profesionalnya Kementerian BUMN dalam menjaga stabilitas antar perusahaan-perusahaan BUMN itu sendiri, sehinggga terjadinya penumpukan masalah.

Agus menganggap bahwa masalah yang terjadi di dalam tubuh Garuda Indonesia ini merupakan cerminan dari permasalahan BUMN selama ini. Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mendorong agar Kementerian BUMN dapat sesegera mungkin mengatur dan memperbaiki struktur mereka sebaik-baiknya dan dengan memperhatikan good corporate and good governance.

"Mungkin nanti Komisi V dan Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN juga harus membahas ini secara detail. Karena BUMN ini adalah kekayaan negara dan tidak bisa dikelola secara murni oleh swasta, maka harus dikelola secara good corporate and good governance," tutupnya.(eps/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2