Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPK
Pimpinan DPR RI Terima Surat Terkait Hak Angket
2017-04-27 18:42:29
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI terkait permohonan hak angket untuk mendesak mitra kerja komisi tersebut, KPK (komisi pemberantasan korupsi) untuk membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus E-KTP, Miryam S Haryani.

"Pimpinan DPR RI sudah menerima surat masuk dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli Zon, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (27/4).

Sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014, tambah Fadli, surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna, kemudian dibawa ke rapat badan musyawarah (bamus) DPR RI untuk menentukan apakah hak angket tersebut akan dibahas dalam rapat pansus atau tidak. Hasil dari rapat Bamus itulah yang kemudian akan dibawa ke sidang paripurna untuk dimintai persetujuan anggota DPR RI secara keseluruhan.

Sementara itu dilain kesempatan, anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengatakan pengguliran hak angket oleh Komisi III tersebut terkait penyebutan nama-nama anggota DPR RI di Komisi tersebut yang tidak bisa diklarifikasi KPK dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III sebelumnya.

"Nama-nama tersebut notabene ada di Komisi III, mereka mengatakan tidak pernah bertemu bahkan tidak kenal," ujar Junimart.

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan juga menyesalkan KPK yang tidak mau membuka rekaman dengan alasan mengganggu proses penyidikan. Padahal menurutnya hal tersebut sudah dibuka dalam persidangan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Kami mengatakan kalau memang sidang ini harus tertutup ya kita tutup saja. Tetapi ada pihak yang mengatakan tidak bisa karena ini dalam proses penyidikan dan khawatir akan bocor. Dari sana, Komisi III sepakat untuk membawa masalah ini ke ranah yang lebih luas lagi, yakni mengumpulkan hak angket," jelasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2