JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI terkait permohonan hak angket untuk mendesak mitra kerja komisi tersebut, KPK (komisi pemberantasan korupsi) untuk membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus E-KTP, Miryam S Haryani.
"Pimpinan DPR RI sudah menerima surat masuk dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli Zon, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (27/4).
Sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014, tambah Fadli, surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna, kemudian dibawa ke rapat badan musyawarah (bamus) DPR RI untuk menentukan apakah hak angket tersebut akan dibahas dalam rapat pansus atau tidak. Hasil dari rapat Bamus itulah yang kemudian akan dibawa ke sidang paripurna untuk dimintai persetujuan anggota DPR RI secara keseluruhan.
Sementara itu dilain kesempatan, anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengatakan pengguliran hak angket oleh Komisi III tersebut terkait penyebutan nama-nama anggota DPR RI di Komisi tersebut yang tidak bisa diklarifikasi KPK dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III sebelumnya.
"Nama-nama tersebut notabene ada di Komisi III, mereka mengatakan tidak pernah bertemu bahkan tidak kenal," ujar Junimart.
Politisi dari fraksi PDI Perjuangan juga menyesalkan KPK yang tidak mau membuka rekaman dengan alasan mengganggu proses penyidikan. Padahal menurutnya hal tersebut sudah dibuka dalam persidangan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Kami mengatakan kalau memang sidang ini harus tertutup ya kita tutup saja. Tetapi ada pihak yang mengatakan tidak bisa karena ini dalam proses penyidikan dan khawatir akan bocor. Dari sana, Komisi III sepakat untuk membawa masalah ini ke ranah yang lebih luas lagi, yakni mengumpulkan hak angket," jelasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya) |