JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima aspirasi penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Forum Tokoh Muslimah Peduli Bangsa. Fadli mengakui, aspirasi penolakan Perppu ini sudah beberapa kali diterimanya.
"Sebelumnya kami juga menerima delegasi dari ormas-ormas Islam yang datang, bahkan berdemonstrasi di depan Gedung DPR. Setidaknya dari beberapa fraksi seperti F-Gerindra, F-PD, F-PKS, dan F-PAN mempunyai kecenderungan untuk menolak Perppu," kata Fadli saat pertemuan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10).
Politisi F-Gerindra itu mengakui, ia dan fraksinya juga akan menolak Perppu ini. Pasalnya, Perppu itu tidak sesuai dengan UUD 1945, yakni pasal yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.
Ia pun mengusulkan, agar Forum itu juga menyampaikan petisi penolakan kepada fraksi-fraksi lain. Karena sampai sejauh ini, fraksi-fraksi yang mendukung pemerintah masih berada dalam posisi yang lebih besar. Harapannya, dengan adanya opini dari publik kepada fraksi-fraksi di DPR, mungkin bisa saja fraksi lain mengubah sikapnya.
"Pengaruh dari opini publik, khsusunya dari ormas Islam dan tokoh-tokoh muslimah, saya kira mempunyai pengaruh yang cukup besar pada pengambilan keputusan nantinya. Terutama dari Muslimah Hizbut Tahrir, yang langsung sebagai korban pertama Perppu ini. Saya kira mempunyai kepentingan yang lebih ebsar, karena menjadi korban dari Perppu ini," imbuh Fadli Zon politisi asal Dapil Jabar V itu.
Sebelumnya, Forum Tokoh Muslimah Peduli Bangsa yang diketuai oleh Irena Handono menyampaikan petisi menolak dengan tegas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dan meminta DPR untuk membatalkan Perppu ini.
Forum ini menilai, Perppu ini melegitimasi rezim diktator yang represif dan sewenang-wenang. Rezim ini dengan menggunakan Perppu tesebut juga berpotensi membungkam suara kritis, mengekang dakwah mengkriminalisasi ajaran Islam, hingga mengkriminalisasi ormas dan aktivis Islam.(sf,mp/DPR/bh/sya) |