Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Pimpinan DPR Terima Nama Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial MA
2016-10-26 13:12:27
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Korinbang Agus Hermanto didampingi anggota Komisi III Arsul Sani mengadakan rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi Yudisial RI Aidul Fitriciada Azhari beserta jajarannya, dalam rangka menerima penyerahan nama calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung RI.

"Kami menerima penyampaian usulan nama calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung, dan kami juga didampingi oleh perwakilan Pimpinan Komisi III DPR, karena Komisi III yang menangani bidang hukum," ucap Agus Hermanto.

Ia juga mengatakan bahwa Pimpinan DPR sifatnya hanya menerima, selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kita akan bacakan di dalam rapat paripurna, kemudian kita juga akan sampaikan di Badan Musyawarah (Bamus), dan Bamus yang akan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan," jelasnya.

Agus Hermanto menyampaikan, hasil uji kelayakan dan kepatutannya akan diperoleh dalam beberapa waktu, dan Komisi III akan memberikan laporannya kepada Pimpinan DPR, yang nantinya akan diambil persetujuan dalam Pembicaraan Tingkat II Paripurna. (dep/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2