Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Sekjen DPR
Pimpinan Dewan Rancang Pemecatan Sekjen DPR
Friday 13 Jan 2012 21:03:51
 

Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Saleh (Foto: DPR.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPR Marzuki Alie akan memberikan peringatan sangat keras terhadap Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Bahkan, sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam untuk mempersiapkan prosedur pemecatannya dari posisi tersebut.

Langkah ini ditempuh sebagai puncak kekesalan pimpinan Dewan terhadap ulah Nining yang kerap ‘menelikung’ dengan pengadaan proyek yang menelan anggaran sangat fantastis itu. Padahal, Sekjen sudah berkali-kali diingatkan, namun tidak pernah menghiraukan peringatan itu.

“Renovasi ruang rapat Banggar DPR senilai Rp 20 miliar itu menyakitkan rakyat. Coba pikirkan saja, renovasi ruang rapat Banggar sangat meyakitkan. Hanya kursi saja kok harus Impor. Kami akan memberikan peringatan, peringatan sangat keras," kata Marzuki Alie kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/1).

Menurutnya, DPR juga telah berbicara dengan Seskab Dipo Alam terkait prosedur pemberhentian Sekjen DPR Nining Indra Saleh. "Saya tahu prosedurnya. Saya akan tempuh prosedur itu. Saya sudah berkali-kali menyampaikan dan mengingatkan, agar tidak menimbulkan Opini Publik yang membuat Citra DPR terpuruk,” tandasnya.

Jika program pembangunan proyek DPR tidak kontroversial, selaku Ketua DPR dan Ketua BURT pasti akan membela keputusan Sekjen tersebut. "Tapi, kalau program itu menyakiti hati rakyat, tidak mengindahkan pesan Pimpinan dan Pemerintah. Buat apa kami pertahankan orang seperti ini," tegasnya.

Selain itu Marzuki mengaku sangat terkejut dan kecolongan biaya renovasi satu ruangan nilainya sebesar itu. Dengan tingkat pejabat setinggi itu, Sekjen terlalu rendah jika tidak mengaku sebagai pelaksana. “Saya sudah ingatkan, tapi sepertinya tidak cukup. Artinya, peringatan keras harus kami dikeluarkan. Dia itu Eselon 1A, Pejabat Negara paling tinggi, masa melempar tanggung jawab," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Marzuki juga mengaku bahwa dirinya pernah menerima pesan singkat terkait adanya 'aroma' KKN dari vendor atas proyek-proyek yang ada di DPR. SMS dugaan KKN tersebut pun dikirimkan lagi kepada Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Namun, Sekjen tidak meresponsnya. “Meski Sekjen menyatakan proses tender dilakukan melalui internet, tapi bisa saja permainan masih bisa diatur di luar. Itu cara-cara KKN yang usang,” selorohnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Sekjen DPR
 
  Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
  Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
  Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
  Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
  Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2