JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terheran-heran menyaksikan eksepsi atau nota pembelaan Djoko Susilo, terdakwa kasus Simulator SIM. Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK menilai bahwa eksepsi Djoko yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/4) di luar lingkup eksepsi.
BBambang Widjojanto memantau berlangsungnya sidang dari kantornya. "Sepanjang yang saya ikuti dari Kantor, kami tidak melihat hal-hal yang substantif dan fundamental dalam Nota Pembelaan yg diajukan Penasihat Hukum," ujar Bambang, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (30/4).
Sikap reaktif ditunjukan dari pimpinan KPK ini terbilang jarang. Ini merupakan kali pertamanya, Komisioner KPK mengomentari eksepsi seorang terdakwa ketika proses masih berjalan.
Mantan pendiri sekaligus dewan etik Indonesia Coruption Watch (ICW) ini
menuding eksepsi Hotma Sitopul cs tidak subtansif dan terlalu mengada-ada. "Itu sudah diluar lingkup esepsi," tegasnya.
Dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, katanya, mengenai penggunaan UU TPPU pada harta Djoko dibawa tahun 2010. "Baca UU No. 8 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan KPK," terang Bambang.
Bambang yakin Majelis Hakim bakal merestui tindakan KPK itu, menyusul
KPK sudah tangani kasus TPPU beberapa kali dan KPK legitimed. "Argumen yang diajukan soal itu sudah usang atau kerennya old fashion," kata Bambang.
"Tidak ada soal ada berbagai kasus yang sudah ditangani atas kasus sebelum adanya KPK. Ini persoalan yang sudah selesai. Lihat kasus-kasus yang sudah ditangani KPK sebelum ada KPK dan dilegitimasi pengadilan. Lihat kasus Puteh dan Bram Manopo yang terjadi sebelum adanya KPK," kata dia.
Dalam pembacaan, Kuasa Hukum Djoko Susilo menyerang KPK, bahkan mereka juga menyerang para pakar hukum yang ikut mengomentari kasus kliennya itu. Ia menilai para pakar hukum itu hanya untuk mencari popularitas.
Mereka menilai KPK melanggar hukum dalam penanganan kasus kliennya. Mulai dari penetapan tersangka, hingga penjeratan pasal TPPU.
Berikut kesimpulan dari eksepsi Djoko Susilo: yang dikemukakan dalam persidangan
KESIMPULAN:
Berdasarkan seluruh Pembahasan Yuridis tersebut diatas kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. DJOKO SUSILO, SH., M.Si berpendapat dan berkesimpulan sebagai berikut :
1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tempus delicti tahun 2003 s/d Oktober 2010 yang didakwakan dalam Dakwaan Ketiga. Sehingga Dakwaan Ketiga tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua tindak pidana pencucian uang tempus delicti tahun 2010 s/d 2012 tidak mencantumkan tindak pidana korupsi mana merupakan tindak pidana asal, apakah tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu atau tindak pidana korupsi lain.
Sehingga Dakwan Kedua harus dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Dakwaan Kesatu tindak pidana korupsi error in persona karena Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. DJOKO SUSILO, SH., M.Si adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bukan PPK.
PERMOHONAN
Majelis Hakim yang Terhormat,
Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Yang Mulia,
Nota Keberatan ini telah menguraikan bahwa surat dakwaan Sdr. PU memuat uraian tindak pidana yang kabur (obscuur), sehingga merupakan surat dakwaan yang TIDAK Cermat, TIDAK jelas dan TIDAK lengkap dan karenanya harus dinyatakan TIDAK Dapat Diterima dan batal demi hukum. (Vide Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP).(bhc/din) |