JAKARTA, Berita HUKUM - Belasan poin menjadi kesimpulan dalam Rapat Konsultasi antar Pimpinan Lembaga Negara jelang Pemilihan Umum 2014. Hadir dalam rapat ini yaitu Presiden RI beserta Wakilnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat beserta wakilnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Komisi Yudisial. Rapat konsultasi berlangsung di Gedung Nusantara V, Kamis (20/3) lalu.
“Pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden harus diyakini sebagai momentum penting Bangsa Indonesia untuk dapat mengembangkan kualitas demokrasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia. Tentunya demokrasi yang dimaksud bukan demokrasi yang hanya untuk pertumbuhan demokrasi semata, yakni demokrasi yang benar-benar lahir dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, demokrasi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari semua, untuk semua,” jelas Ketua MPR Sidarto Danusbroto usai rapat.
Sejak era reformasi, tambah Sidarto, Indonesia telah berhasil melaksanakan tigakali Pemilu. Terlepas dari berbagai kekurangan, secara umum Pemilu 1999 dan 2004 berlangsung relatif secara demokratis, termasuk pemilu 2009.
“Untuk itu, kita pantas berharap dan yakin, pemilu 2014 juga dapat dilaksanakan dengan kualitas demokrasi yang lebih baik lagi. Pemilu yang diharapkan tentunya pemilu yang sebagaimana dengan Pasal 22e UUD 1945, yakni pemilu yang demokratis, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. Dengan demikian, dalam rangka menyongsong Pemilu 2014, baik pemilu legislatif, maupun pemilu presiden, oleh karena itu segala upaya hendaknya diarahkan untuk mewujudkan pemilu 2014 yang demokratis sebagaimana amanat konstitusi tersebut,” jelasnya lagi.
Melalui pemilu, rakyat diberi ruang untuk menentukan pilihannya menentukan siapa wakil rakyatnya baik di lembaga legislatif maupun pemimpin nasionalnya untuk lima tahun kedepan.
“Kita semua tentu berharap dan berupaya agar tahapan-tahapan pemilu 2014 dapat dilaksanakan dengan baik dalam arti sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, sehingga pada saatnya nanti mereka calon legislatif maupun presiden dan wakil presiden dapat dipilih tepat waktu sesuai dengan agenda kenegaraan yang telah disepakati. Selain itu, pemilu bisa berjalan demokratis dan berkualitas serta bisa diterima semua pihak bisa lebih baik dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya. Pemilu baru benar-benar berjalan langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, serta aman,” harap Sidarto.
Berdasarkan hasil rapat, ada tigapihak yang berkepentingan untuk menentukan keberhasilan pemilu, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. Penyelenggara pemilu diharapkan bisa bekerja secara maksimal, bersih dan amanah. Peserta pemilu diharuskan melakukan pendidikan politik, dan masyarakat berpartisipasi dalam menyalurkan suaranya pada pemungutan suara.
“Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan pada seluruh peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak asing termasuk penyalahgunaan APBN atau APBD untuk mendukung peserta pemilu. Mengingat pemilu merupakan arena kompetisi politik,maka sangat mungkin dalam penyelenggaraan pemilu nanti muncul perselisihan hasil pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, terutama terkait dengan perolehan suara hasil pemilu yang ditetapkan KPU,” jelas Sidarto.
Penyelenggaraan pemilu legislatif maupun presiden tahun 2014, tambah Sidarto, harus berlandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku, dan harus ada penegakan hukum yang tegas, obyektif, dan transparan apabila terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menggunakan hak pilihnya, agar pemilu berjalan dengan berkualitas dan demokratis, sehingga meminimalisir warga yang tidak menyalurkan suaranya pada saat pemungutan suara,” tutup Sidarto.(dpr/mh/sf/bhc/sya) |