Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Pimpinan MK dan Akademisi Siap Bela Zainal
Tuesday 23 Aug 2011 17:11:10
 

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein akan mengajukan saksi meringankan. Mereka berasal dari kalangan MK dan akademisi, satu di antara mereka adalah Ketua MK Mahfud MD.

"Untuk saksi meringankan untuk kita ajukan Prof. Mahfud MD, Prof. Dr. Maria Indrati, hakim MK, Haryono Mcl, hakim MK juga. Yudan, guru besar Undip," ujar kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai di Mabes Polri, usai mendampingi kliennya di pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Rifai, empat orang itu telah menyatakan kesediaannya bersaksi untuk Zainal. "Beliau sudah kita minta untuk saksi meringankan. Kemarin sudah konfirmasi dan mereka sangat antusias untuk menjadi saksi meringankan bagi Pak Zainal ," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Panja Mafia Pemilu DPR Chairuman Harahap mengaku, heran dengan status tersangka yang disandang Zainal Arifin Husein. Ia mempertanyakan mengapa nama-nama yang disebutkan saksi tidak semua dijadikan tersangka.

"Kenapa yang jadi tersangka bukan yang disebut para saksi. Dari saksi-saksi itu kan bersesuaian, tapi ya penegak hukum harus menjalani tugasnya. Siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan surat palsu harus diusut tuntas, meski saat ini Mabes Polri menetapkan dua tersangka namun dari pihak yang bukan 'aktor' utamanya,” selorohnya.

Chairuman menambahkan kasus surat palsu MK harus ditangani dengan baik tanpa menjadikannya sebagai isu politik. "Justru itu jadi persoalan kalau ini diusut dengan baik dan profesional tentu siapapun yang terlibat disitu harus ditindak," tandas politisi Golkar ini.(mic/bie/rob)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2