JAKARTA-Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein akan mengajukan saksi meringankan. Mereka berasal dari kalangan MK dan akademisi, satu di antara mereka adalah Ketua MK Mahfud MD.
"Untuk saksi meringankan untuk kita ajukan Prof. Mahfud MD, Prof. Dr. Maria Indrati, hakim MK, Haryono Mcl, hakim MK juga. Yudan, guru besar Undip," ujar kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai di Mabes Polri, usai mendampingi kliennya di pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/8).
Menurut Rifai, empat orang itu telah menyatakan kesediaannya bersaksi untuk Zainal. "Beliau sudah kita minta untuk saksi meringankan. Kemarin sudah konfirmasi dan mereka sangat antusias untuk menjadi saksi meringankan bagi Pak Zainal ," tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Panja Mafia Pemilu DPR Chairuman Harahap mengaku, heran dengan status tersangka yang disandang Zainal Arifin Husein. Ia mempertanyakan mengapa nama-nama yang disebutkan saksi tidak semua dijadikan tersangka.
"Kenapa yang jadi tersangka bukan yang disebut para saksi. Dari saksi-saksi itu kan bersesuaian, tapi ya penegak hukum harus menjalani tugasnya. Siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan surat palsu harus diusut tuntas, meski saat ini Mabes Polri menetapkan dua tersangka namun dari pihak yang bukan 'aktor' utamanya,” selorohnya.
Chairuman menambahkan kasus surat palsu MK harus ditangani dengan baik tanpa menjadikannya sebagai isu politik. "Justru itu jadi persoalan kalau ini diusut dengan baik dan profesional tentu siapapun yang terlibat disitu harus ditindak," tandas politisi Golkar ini.(mic/bie/rob)
|