Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahfud MD
Pisah Sambut MK, Mahfud: MK Tak Bisa Didikte
Monday 01 Apr 2013 17:04:00
 

Prof. Mahfud MD dan Prof Arief Hidayat dalam acara pisah sambut MK, Senin (1/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar acara Pisah Sambut Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD SH dan Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat SH, yang secara simbolik menyerahkan Toga Hakim Konstitusinya kepada Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat SH.

Pada kesempatan tersebut Ketua MK mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi selalu menjaga independensi.

"MK tidak bisa didikte oleh pihak mana pun, oleh pejabat, pengusaha dan lainnya. Saya menjaga itu, independensi MK tidak bisa dibeli," kata Mahfud di panggung kehormatan bertempat di Aula lantai dasar gedung MK, Senin (1/4).

Mahfud menegaskan bahwa sebagai Ketua MK harus bekerja dengan jujur. "Semua laporan itu dianalisis oleh 9 hakim, saya tidak pernah mendikte para hakim, saya menjaga hak-hak mereka," ujar Mahfud.

Selain itu Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis yang telah bekerja bersama selama Ia menjabat. "Terima kasih juga kepada rekan-rekan wartawan, dengan adanya wartawan juga MK menjadi dikenal menjadi besar, didunia ini peran wartawan sangat besar," terang Mahfud.

Sementara itu dalam sambutannya Prof Arief Hidayat mengatakan, "Semalam saya tak bisa tidur, karena akan diambil sumpah di istana. Semasa kuliah saya bersyukur bisa menyelesaikan S1, S2, S3, dengan lancar dan baik karena warisan ibu saya sangat melimpah dan ibu saya memberikan saya istri yang cantik, dan saya adalah menantu idaman," kata Arief yang disambut tepuk tangan.

"Dan mohon dukungan rekan-rekan wartawan, tolong saya dikritik jika salah, dan bantulah saya dalam pekerjaan ini," tambah Arief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2