Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Banggar DPR
Pius dan Refrizal Setujui Renovasi Ruang Rapat Banggar
Friday 20 Jan 2012 17:50:23
 

Renovasi ruang rapat Banggar DPR berukuran 10x10 meter yang menelan biaya Rp 20,3 miliar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Misteri pihak yang menyetujui proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, akhirnya mulai terkuak. Ternyata dua wakil ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), yakni Pius Lustrilanang dan Refrizal yang memberikan persetujuan proyek yang menelan anggaran Rp 20,3 miliar itu.

Hal ini terbongkar, setelah sejumlah wartawan mendapatkan foto copy surat bernomor 040/BURT/R.PLENO/MS.II/12/2011 yang ditandatangani mereka pada 9 Desember 2011 di Kopo, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pius berperan sebagai Ketua Rapat dan Refrizal sebagai Ketua Panja Evaluasi Penggunaan Ruang di Gedung DPR RI.

Pius yang merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra (FGerindra) dan Refrizal berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu, menyatakan bahwa BURT menerima dan sepakat terhadap rencana renovasi ruang Banggar DPR. Bahkan, renovasi ruang Banggar DPR dapat dijadikan acuan untuk ruang rapat lain yang ada di gedung DPR.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa sesuai Renstra DPR-RI 2010-2014 bahwa perencanaan pembangunan kawasan parlemen dan gedung DPR menjadi kepentingan yang mendesak untuk dilaksanakan. Setjen DPR pun diminta untuk menindaklanjutinya dengan menyusun mekanisme penggunaan ruang di egdung DPR.

Dihubungi terpisah, Pius Lustrilanang mengakuitelah menandatangani anggaran proyek renovasi ruangan Banggar itu, tanpa sepengetahuan Ketua BURT Marzuki Alie. Sebelum diputuskan dan ditandatangani, pihaknya sudah terlebih dahulu menyusun anggaran di Panitia Kerja (Panja) BURT DPR

"Jadi, sudah kami tanda tangani setelah diputuskan di rapat BURT. Artinya, itu sudah keputusan seluruh anggota BURT. Semua sudah sesuai mekanisme dan prosedur. Sudah dimulai dari Panja, setelah diputuskan di Panja, lalu diputuskan dipleno. Selanjutnya, dibawa dan disepakati dalam sidang Paripurna," jelas Pius, Jumat (20/1).

Politisi Partai Gerindra ini pun mengakui bahwa Ketua DPR MarzukiAlie tidak tahu, karena kesibukannya. Marzuki juga jarang hadir dalam rapat. "Mungkin karena kesibukannya, beliau jarang hadir dalam rapat, sehingga kami hanya memberitahu jika ada masalah saja," imbuhnya.

Mengenai besaran anggaran, Pius mengatakan, nilai pagu (batas tertinggi) untuk renovasi ruangan Banggar DPR disusun oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Pagu renovasi ruangan yang disusun Setjen DPR sebesar Rp24 miliar. Sedangkan keluarnya angka Rp20,3 miliar itu, diputuskan BURT atas usulan pemenang tender. “Itu harga terendah yang kami pilih,” ujarnya membela diri.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2