Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jiwasraya
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
2020-10-24 15:23:15
 

Beni Tjokro saat sidang di Pengadilan Tipikor ( Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam pledoinya menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban konspirasi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) ini.

Sedangkan menurut Bob Hasan selaku penasehat hukum Benny Tjorosaputro, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dengan hukuman seumur hidup hanyalah berdasarkan asumsi belaka. Karena tidak jelas bukti dan fakta hukumnya terhadap kliennya Benny Tjokro tersebut.

Pasalnya menurut Bob kegiatan Jiwasraya dari tahun 2008 sampai 2018, yang diduga merugikan negara itu dilatar belakangi oleh transaksi Repo. Antara pihak yang berada di counter party dengan pihak pemilik saham (emiten). Namun sebahagian emiten itu tidak diperiksa, untuk menutupi pihak lain.

"Karena tidak diperiksanya para emiten tersebut, menyebabkan posisi perbuatan yang telah ditutup-tutupi oleh pihak tertentu agar 'pihak lain' itu tidak terlibat, dan bahkan hanya menjerat hukum secara tidak logis terhadap Benny Tjokro," ujar Bob, saat dikonfirmasi via Whatsapp di Jakarta, pada Sabtu (24/10).

Menurut Pengacara Bob secara prosedural hukum, tuntutan JPU itu tidak jelas dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Sebab mereka tidak memeriksa bukti-bukti dan disingkronkan dengan keterangan para saksi dengan isi persidangan dengan benar.

"Saya berkeyakinan bahwa jaksa itu tidak memeriksa bukti-bukti dengan benar. Oleh karena itulah saya katakan tuntutan JPU itu hanya asumsi, dan merupakan kesalahan, yang dapat dikatagorikan sebagai malfunction," ujarnya.

Namun Bob tetap optimis, karena menurutnya majelis hakim masih mempunyai hati nurani dalam. Karena berdasarkan fakta persidangan, jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, yang seumur hidup itu.

"Fakta persidangan selalu disampaikan, dan setiap saksi mengatakan Bitex itu bukan punya Beni. Demikian juga saham Rimo dan Roda, juga bukan punya Beni," ungkapnya.

Selain itu, mengapa dalam keputusan Direksi AJS tidak menggunakan kebijakan terhadap saham (emiten), termasuk posisi LQ45, saham blue chip? tanya Bob seraya mengatakan karena hal tersebut tidak diperlukan.

"Cukup dengan saham repo yang jaminannya itu lima kali lipat lebih besar. Yang mana saham tersebut tercatat menjadi keuntungan bagi PT AJS, karena saham tersebut adalah saham jaminan," tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Bob para terdakwa dipaksakan terlibat dalam perkara ini. Dikarenakan salah satunya, berhasil menjerat Asuransi Wana Artha yang sama sekali tidak ada hubungnya dengan perkara ini.

"Karena telah berhasil menjerat Asuransi Wana Artha yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Namun mereka telah menyita rekening efek itu senilai Rp.2,3 trilyun," tandasnya.

Konspirasi

Sementara itu, selain pledoi penasehat hukumnya, Benny Tjokro juga membuat dan membacakan pledoi pribadinya pada saat persidang di Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap dirinya merupakan konspirasi.

"Dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," ujar Benny Tjokro, saat membacakan pledoinya, pada Kamis (23/10) malam.

Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro dengan hukuman penjara seumur hidup, dan ditambah harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Karena dinilai, telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara serta pencucian uang.

"Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah," ungkapnya.

Karena Benny, selama persidangan tidak ada barang bukti berupa surat atau apapun itu yang dapat membuktikan bahwa dia-lah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT AJS, baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.

"Seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari repo (repurchase agreement) saham maupun MTN-MTN (Medium Term Notes) yang pernah saya terbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian repo dan MTN tersebut," ucapnya.

Menurut Benny apabila instrumen repo dan MTN yang sudah lunas (clear) tersebut, masih dianggap merugikan keuangan negara. Karena menurut ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal itu sebagai transaksi yang menyimpang.

"Setelah saya renungkan kembali, awal dari semua perkara ini adalah laporan audit investigasi dari BPK, dimana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian," imbuhnya.

Lebih lanjut kata Benny, menurut auditor tersebut justru yang menjadi persinggungan saham MYRX dengan PT Asuransi Jiwasraya, hanyalah pada transaksi repo. Sedangkan transaksi tersebut sudah dibayarnya lunas.

Sedangkan mengenai pernyataan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, yang menudingnya Benny Tjokro terlibat mengatur 90 persen investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya dan reksadana itu hanyalah opini dan asumsinya saja.

"Karena Hary Prasetyo mengajukan diri sebagai justice collaborator, sehingga keterangannya memberatkan pihak lain. Hal ini diungkapkan oleh Hary Prasetyo ketika saya berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang. Dia mengakui kebohongan yang dialamatkan ke saya dan minta maaf, bahkan sampai menangis," ucapnya.

Ironisnya lagi, kata Benny ada juga berita acara pemeriksaan palsu yang dibuat penyidik.

"Tega-teganya pula jaksa penyidik bernama Putri Ayu Wulandari dan Patrik Getruda Neonbeni membuat BAP palsu adik saya Teddy Tjokrosapoetro sebagai saksi dalam perkara terdakwa Joko Hartono Tirto pada 4 Mei 2020, dengan tujuan untuk mengaitkan saya seolah-olah saya bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dalam mengatur dan mengendalikan pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT AJS," cetus Benny.

"Bukankah ini menunjukkan bahwa ada suatu konspirasi yang telah diskenariokan dengan demikian rapi oleh orang-orang yang menggunakan kekuasaan atas nama hukum untuk merampas harta kekayaan milik saya, guna menutupi kebusukan perbuatan orang lain yang konon katanya telah merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun," tegasnya.

Grup Bakrie

Selain itu Benny Tjokro juga mempermasalahkan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak memeriksa Grup Bakrie dalam kasus di PT AJS tersebut. Padahal, posisinya dengan Group Bakrie mirip. Bedanya, Hanson melakukan pinjaman ke Jiwasraya melalui skema Repo pada akhir 2015 dan telah dilunasi satu tahun kemudian.

"Sedangkan Group Bakrie melakukan Repo Agreement sebelum tahun 2008 dengan nilai triliunan rupiah dan sampai saat ini masih berada di portofolio Jiwasraya, bahkan Repo kembali dilakukan Jiwasraya hingga saat ini tidak ditebus," katanya.

Kendati demikian, menurut Benny dirinya juga sudah menyampaikan hal itu beberapa kali kepada publik, dan telah dimuat media. Namun Kejagung tetap tidak bergeming.

Oleh karena itu, Benny hanya bisa pasrah dan menyerahkan seluruh keputusan tersebut kepada Majelis Hakim untuk menilainya. Karena tuntutan JPU terhadap dirinya, yang dianggap mengatur serta mengendalikan investasi di PT AJS itu, merupakan konspirasi untuk menjeratnya.

"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian Negara ini," terangnya.

Oleh karena itu Benny berharap, agar keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa adil, berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan ini.

"Bukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang direkayasa atau dimanipulasi. Saya sungguh berharap Putusan Perkara ini benar-benar didasarkan pada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti hukum yang terungkap di persidangan, sehingga saya dapat memperoleh keadilan yang sebenar-benarnya," pungkas Benny Tjokro.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2