Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemerasan
Pledoi: Berharap Agar Majelis Hakim Membebaskan Yanuar Rheza dan Yan Firsto
2020-08-20 18:56:40
 

Suasana persidangan kedua Terdakwa di PN Jakarta Pusat ( Foto : Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Yanuar Rheza Muhammad dan Yan Firsto Presanto, terhadap mantan GM PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, M Yusuf kini telah memasuki agenda Pledoi (Nota Pembelaan) dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (19/8).

Rudianto Manurung, SH, MH selaku kuasa hukum kedua terdakwa itu, dalam pledoinya berharap agar majelis hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri dapat mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan para terdakwa. Karena menurutnya, kedua terdakwa tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

"Dengan seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Terdakwa hanya sempat melihat anak kedua saat melahirkan dan ketika berusia lima hari saja. Kami sebagai tim kuasa hukum tidak dapat membayangkan bagaimana rasanya terpisah dari istri dan anak-anaknya yang masih kecil," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Dalam kasus ini, menurut Rudi kedua kliennya yang kini jadi terdakwa itu terdakwa adalah korban dari berbagai pihak yang tidak ingin status M Yusuf berpindah dari saksi menjadi tersangka. "Terlepas apakah itu akan terjadi atau tidak. Terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan tindakan yang tidak profesional. Sebab pernyataan mereka menunjukan sikap seorang jaksa yang profesional meskipun mendapat tekanan dari pimpinan," imbuhnya.

Lebih lanjut Rudi menyatakan bahwa kedua kliennya itu mengakui kesalahannya secara gentlemen, karena telah berkomunikasi dengan Cecep Hidayat. Namun komunikasi tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa yang dialami Jaksa Rheza dan Firsto. Karena komunikasi antara terdakwa dengan Cecep Hidayat hanya sebatas pertemanan dan sama sekali tidak terkait dengan koordinasi untuk melakukan hal yang bertentangan dengan hukum.

"Bahwa koneksi antara terdakwa dengan Cecep Hidayat tidak bisa disimpulkan atau dikait-kaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh Cecep Hidayat yang menekan saksi M Yusuf," ungkap Rudi, seraya mengatakan jika dirunut secara objektif, datangnya permintaan agar M Yusuf tidak dijadikan tersangka adalah permintaan M Yusuf sendiri, tanpa ada keterlibatan terdakwa didalamnya.

"Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar dalam pembacaan putusan nanti, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan kembali hak terdakwa dalam kedudukan serta harkat martabatnya," pungkas mantan wartawan hukum tersebut.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemerasan
 
  Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
  Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
  Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
  Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
  Tersangka Kasus Pemerasan Hasil Rapid Test Covid-19 di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2