Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Pohon Tingkat Kekeroposan 70 Persen Segera Ditebang
Thursday 02 Feb 2012 16:21:29
 

Pohon tumbang di Jakarta membahayakan penggunaan jalan serta menimbulkan kemacetan sangat parat (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk mencegah bahaya pohon tumbang, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta melakukan tes kondisi pohon di sejumlah lokasi. Hal ini dilakukan dengan menggunakan alat kecepatan rambat gelombang suara ultrasonik. Dari hasil tes, diketahui bahwa sebagian besar tingkat keroposnya mencapai 70 persen.

Pemeriksaan pohon tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Pattimura, Jakarta Pusat. Pohon-pohon yang diketahui keropos itu akan segera ditebang. Sedangkan pohon-pohon yang daunnya lebat dan membahayakan, segera dilakukan pemangkasan pada bagian dahannya saja.

“Tes kekeroposan terhadap pohon-pohon rawan tumbang dengan melibatkan tim dari IPB (Institut Pertanian Bogor-red) sudah dilakukan secara rutin. Tes kali ini dilakukan terhadap lokasi strategis yang berada di jalan protokol ibu kota,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Catharina Suryowati, saat memimpin kegiatan tersebut, Kamis (2/2).

Pohon dengan tingkat kekeroposannya mencapai 70 persen, lanjut dia, sudah dipastikan akan ditebang. Tapi rencana penebangan tersebut dilakukan pada hari libur, agar tidak mengganggu arus lalu lintas. “Kami lakukan penebangan pohon yang rawan tumbang pada saat hari libur. Hal ini untuk mencegah kemacetan, karena penebangan akan menyita ruas jalan untuk pengamanan,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Tim Departemen Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan IPB, Lina Karlinasari mengatakan, dari dua pohon yang diperiksa, hanya satu pohon yang kondisinya sudah sangat parah dan harus segera ditebang. Pohon tersebut berada tepat di depan gedung Perpustakaan Nasional.

Dijelaskannya, jika kecepatan rambat gelombang suara ultrasonik dalam batang pohon di bawah 600 meter per detik, mengindikasikan pohon tersebut telah mengalami pengeroposan batang pohon sangat parah. Sedangkan jika kecepatan rambat gelombang suara mencapai diatas 1.800 meter per detik, maka kondisi batang pohon tersebut dalam keadaan sangat baik.

“Pohon ini lebih parah kondisinya. Kecepatan rambat gelombang suara ultrasoniknya mencapai 400 meter per detik dan 512 meter per detik. Artinya, sudah terjadi pengeroposan di dalam, sehingga harus ditebang karena sangat membahayakan," jelas Lina.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2