JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk mencegah bahaya pohon tumbang, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta melakukan tes kondisi pohon di sejumlah lokasi. Hal ini dilakukan dengan menggunakan alat kecepatan rambat gelombang suara ultrasonik. Dari hasil tes, diketahui bahwa sebagian besar tingkat keroposnya mencapai 70 persen.
Pemeriksaan pohon tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Pattimura, Jakarta Pusat. Pohon-pohon yang diketahui keropos itu akan segera ditebang. Sedangkan pohon-pohon yang daunnya lebat dan membahayakan, segera dilakukan pemangkasan pada bagian dahannya saja.
“Tes kekeroposan terhadap pohon-pohon rawan tumbang dengan melibatkan tim dari IPB (Institut Pertanian Bogor-red) sudah dilakukan secara rutin. Tes kali ini dilakukan terhadap lokasi strategis yang berada di jalan protokol ibu kota,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Catharina Suryowati, saat memimpin kegiatan tersebut, Kamis (2/2).
Pohon dengan tingkat kekeroposannya mencapai 70 persen, lanjut dia, sudah dipastikan akan ditebang. Tapi rencana penebangan tersebut dilakukan pada hari libur, agar tidak mengganggu arus lalu lintas. “Kami lakukan penebangan pohon yang rawan tumbang pada saat hari libur. Hal ini untuk mencegah kemacetan, karena penebangan akan menyita ruas jalan untuk pengamanan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Tim Departemen Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan IPB, Lina Karlinasari mengatakan, dari dua pohon yang diperiksa, hanya satu pohon yang kondisinya sudah sangat parah dan harus segera ditebang. Pohon tersebut berada tepat di depan gedung Perpustakaan Nasional.
Dijelaskannya, jika kecepatan rambat gelombang suara ultrasonik dalam batang pohon di bawah 600 meter per detik, mengindikasikan pohon tersebut telah mengalami pengeroposan batang pohon sangat parah. Sedangkan jika kecepatan rambat gelombang suara mencapai diatas 1.800 meter per detik, maka kondisi batang pohon tersebut dalam keadaan sangat baik.
“Pohon ini lebih parah kondisinya. Kecepatan rambat gelombang suara ultrasoniknya mencapai 400 meter per detik dan 512 meter per detik. Artinya, sudah terjadi pengeroposan di dalam, sehingga harus ditebang karena sangat membahayakan," jelas Lina.(bjc/irw)
|