Oleh: Mardisontori, LLM
RUU HAK CIPTA disetujui oleh DPR dan Pemerintah menjadi Undang- Undang dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 16 September 2014. Selanjutnya RUU ini akan diberi “Nomor” setelah ditandatangani oleh Presiden dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara.
Undang-Undang Hak Cipta mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun tetap menggunakan judul yang sama yaitu Undang-Undang “Hak Cipta”. Penggantian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait, dengan kepentingan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait.
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya termasuk pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif merupakan salah satu andalan Indonesia serta berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi menghendakki adanya perbaikan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi dasar terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan hak terkait bagi perekonomian negara dapat lebih maksimal.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi salah satu unsur terpenting dalam Undang-Undang ini, mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini. Oleh karenanya, pengaturan yang proporsional sangat diperlukan.
Melindungi Hak Ekonomi Dan Hak Moral
Undang-Undang Hak Cipta bertujuan untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Bercermin kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Di dunia internasional, Indonesia telah menjadi bagian dalam upaya melindungi Hak Cipta dan Hak terkait. Indonesia menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual) yang selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Pelindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) yang selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997, serta World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO) yang selanjutnya disebut WPPT, melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang Hak Cipta mempunyai 19 bab dan 126 Pasal. Undang-Undang Hak Cipta memuat poin penting/pokok-pokok pengaturan antara lain:
a. Memuat definisi yang lebih jelas, antara lain definisi Hak Cipta, Ciptaan, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pungumuman, Penggandaan, Komunikasi kepada Publik, Pendistribusian, Program Komputer, Hak Terkait, Pelaku Pertunjukan, Fonogram, Produser Fonogram, Fiksasi, dan Lembaga Penyiaran yang diubah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam rangka mencegah dan/atau menghindarkan persepsi atau pun penafsiran hukum yang berbeda.
b. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
c. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
d. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
e. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
f. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.
h. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
i. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
j. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
k. Pembajakan, Penggunaan secara komersial, dan Ganti Rugi.
Disamping itu Undang-Undang Hak Cipta juga memuat Pengaturan Lisensi dan Lisensi Wajib, serta Pengaturan penyidikan, di mana Penyidik dapat melakukan penyitaan dan/atau penghentian peredaran atas izin pengadilan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Poin penting lainya adalah tersedianya pengaturan mengenai penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
Penggantian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang tentang Hak Cipta yang baru ini bertujuan memberikan perlindungan hukum hak cipta dan hak terkait yang kuat dan sesuai dengan standar perlindungan dalam konvensi internasional, tentu akan sangat mendukung peningkatan investasi di dalam negeri dan prospek perdagangan produk Indonesia di tingkat internasional. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor industri kreatif, seperti industri musik, film, entertainment, media massa, perbukuan, arsitektur, dan piranti lunak.
Berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Hak Cipta ini akan mulai berlaku secara otomatis selambat-lambatnya pada tanggal 15 Oktober 2014. Hal ini tentunya akan membawa angin segar bagi perlindungan karya cipta, memotivasi anak bangsa untuk menghasilkan kreativitas baru dan pada gilirannya akan memicu ekonomi kreatif bagi perekonomian secara umum dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.(mst/bhc/sya)
*Penulis adalah Perancang Undang-Undang Setjen DPR RI (Alumni S1 UIN Jakarta, S2 the University of Melbourne, Australia). Tim Perancang pada Pembahasan RUU Hak Cipta. Sumber utama: NA dan RUU Hak Cipta
|