Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Pola Modern Desa Pelosok
Thursday 30 Oct 2014 07:38:30
 

Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggorohadi, di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - “Selamat sore, bagaimana kabarnya? Adakah masukan bagi pak lurah?” kata Gatot, petugas sampah di Desa Panggungharjo, di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, saat menjalankan tugas. Seperti itulah rutinitas Gatot, menyambangi warga dengan gerobak motor, juga menyapa dan bertanya.

Tak hanya Gatot, ke-11 petugas kebersihan lainnya juga melakukan prosedur yang sama. Sang kepala desa, Wahyudi Anggorohadi, telah “menyulap” profesi petugas kebersihan secara profesional.

Wahyudi membekali mereka dengan keterampilan dan wawasan manajemen yang modern. Semisal, kepuasan pelanggan, pelayanan yang prima, serta pengelolaan aspirasi dan keluhan warga. Tak hanya itu, “Mereka ini juga difungsikan sebagai public relation yang menyosialisasikan program desa,” kata Wahyudi.

Terobosan semacam itulah yang membuat desa seluas 560 hektar ini begitu menonjol di Yogyakarta. Tak heran, dengan langkah profresif ini, desa yang berpenduduk 25 ribu jiwa ini, dinobatkan Kementerian Dalam Negeri sebagai Desa Terbaik Tingkat Nasional pada 2014 ini.

Tak hanya itu. Wahyudi juga melakukan reformasi anggaran. Setiap pendapatan pengeluaran desa, dicatat dan diumumkan secara terbuka. “Jadi masyarakat mengetahui mengetahui seberapa besar anggaran yang dikelola, untuk apa saja dan lain sebagainya, itu sudah buka sejak awal pelantikan,” katanya.

Ia juga mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), tiga bulan sejak dirinya dilantik sebagai kepala desa. Pengelolaan sampah yang baik, menurut keyakinannya, bisa berdampak multiguna. Sampah yang didaur ulang, bernilai ekonomis yang lantas dikelola oleh BUMDesa. Hasilnya, digunakan untuk mendirikan tempat belajar untuk anak usia dini dan memberikan beasiswa dalam program Satu Keluarga Satu Sarjana.

“Ketika masalah sampah selesai, maka separuh masalah masyarakat juga selesai sebenarnya,” katanya.

Lainnya, Wahyudi juga menggelar helatan budaya setiap tahun yang berisi pameran seni, gelar potensi budaya serta sejumlah pertunjukan seni lainnya. Kampung Dolanan, adalah salah satu ikon keberhasilan desa dalam melestarikan dolanan (mainan) tradisional, yang ia rintis sebelum menjadi kades.

Untuk menyaksikan video silahkan menuju link berikut ini : video.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2