JAKARTA, Berita HUKUM - Menindaklanjuti surat edaran Wakapolri Komjen Badrodin Haiti perihal tidak boleh adanya anggota Bintara Polri yang ditugaskan di bagian staf dan ajudan Kapolres. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno, langsung mengintruksikan seluruh jajaran dan anggota, kini dikerahkan semuanya ke lapangan untuk langsung bertugas ke masyarakat.
"Ada tugas-tugas yang dilakukan Polri yang selama ini bisa dikerjakan PNS (Sipil)," ujar Kapolda Metro Irjen Pol Dwi Priyatno, di Jakarta, Kamis (22/5).
Menurutnya, tdak hanya anggota Bintara saja, dalam perhitungan Kapolda sehingga anggota-anggota itu dapat dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas, misalnya patroli atau digeser ke Polres-Polres.
Kapolda juga mengerahkan sejumlah perwira menengah (pamen) non struktural untuk dijadikan sebagai Bhayangkara Pembina Kamtibmas, sebagian lainya sebagai Pamen yang menjadi perwira penghubung di beberapa sekolah yang dianggap rawan dan sering tawuran.
"Karena keperluan, ada tawuran pelajar, kejahatan seksual, ini kami siapkan. Ini masih diseleksi berapa orang yang yang disiapkan," jelasnya kembali.
Pamen Polri Pembina Kamtibmas ini akan berkoordinasi dengan masyarakat hingga tingkat RT, dengan komunitas masyarakat seperti ojek dan lainnya dan dengan Dinas Pendidikan DKI.
Mantan Kapolda Jawa Tengah ini juga akan menindaklanjuti surat edaran Wakapolri mengenai aturan Kapolres dan istri tidak boleh memakai ajudan. Bahkan Dwi berani mengklaim, hal ini sudah dilaksanakan oleh Kapolres jajaran Polda Metro Jaya.
"Tidak ada satu pun kapolres dan istri kapolres memakai ajudan. Tidak ada yang pakai," pungkasnya.(bhc/dar) |