Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Polda Metro: Sudah Tak Satupun Kapolres Pakai Ajudan Lagi
Thursday 22 May 2014 09:54:05
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menindaklanjuti surat edaran Wakapolri Komjen Badrodin Haiti perihal tidak boleh adanya anggota Bintara Polri yang ditugaskan di bagian staf dan ajudan Kapolres. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno, langsung mengintruksikan seluruh jajaran dan anggota, kini dikerahkan semuanya ke lapangan untuk langsung bertugas ke masyarakat.

"Ada tugas-tugas yang dilakukan Polri yang selama ini bisa dikerjakan PNS (Sipil)," ujar Kapolda Metro Irjen Pol Dwi Priyatno, di Jakarta, Kamis (22/5).

Menurutnya, tdak hanya anggota Bintara saja, dalam perhitungan Kapolda sehingga anggota-anggota itu dapat dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas, misalnya patroli atau digeser ke Polres-Polres.

Kapolda juga mengerahkan sejumlah perwira menengah (pamen) non struktural untuk dijadikan sebagai Bhayangkara Pembina Kamtibmas, sebagian lainya sebagai Pamen yang menjadi perwira penghubung di beberapa sekolah yang dianggap rawan dan sering tawuran.

"Karena keperluan, ada tawuran pelajar, kejahatan seksual, ini kami siapkan. Ini masih diseleksi berapa orang yang yang disiapkan," jelasnya kembali.

Pamen Polri Pembina Kamtibmas ini akan berkoordinasi dengan masyarakat hingga tingkat RT, dengan komunitas masyarakat seperti ojek dan lainnya dan dengan Dinas Pendidikan DKI.

Mantan Kapolda Jawa Tengah ini juga akan menindaklanjuti surat edaran Wakapolri mengenai aturan Kapolres dan istri tidak boleh memakai ajudan. Bahkan Dwi berani mengklaim, hal ini sudah dilaksanakan oleh Kapolres jajaran Polda Metro Jaya.

"Tidak ada satu pun kapolres dan istri kapolres memakai ajudan. Tidak ada yang pakai," pungkasnya.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2