Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Buru Penerima dan Pengirim Paket 1 Set Sofa Berisi 336 Kg Ganja Kering Asal Aceh
2020-06-12 23:08:36
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa, dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi saat membongkar paket sofa berisikan ganja kering.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya memburu inisial J, penerima paket 1 set Sofa berjumlah 7 koli yang ternyata berisikan 336 kg ganja kering.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, paket 1 set sofa berisi ganja kering tersebut terbongkar setelah anggota piket Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekitar jam 07.00 WIB mendapatkan informasi dari perusahaan ekspedisi PT. Tunas Antarnusa Muda (TAM Cargo) beralamat Jalan Bambu Apus Raya Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung Jakarta Timur.

"Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi dari ekspedisi TAM Cargo, bahwa terdapat pengiriman paket mencurigakan berupa satu set sofa berjumlah 7 koli yang dikirim langsung dari Lhoksumawe Aceh," kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (12/6).

Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Kapolda, selanjutnya anggota Polres Metro Jakarta Timur dan di back-up Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengecekan di lokasi.

"Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar di dalam paket sofa tersebut terdapat bungkusan yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja, selanjutnya melaporkan hasil penyelidikan tersebut," ujar Nana.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, polisi melakukan pengawalan atas pengiriman barang (control delivery) berupa satu set sofa sebanyak 7 koli dengan menggunakan truk khusus Cargo Milik PT TAM ke alamat penerima (sesuai nota pengiriman) di Jalan SFN RT. 004/02 Cilandak Barat Jakarta Selatan dengan penerima atas nama J, SE (untuk mengetahui pemilik dari Ganja yang disimpan dalam sofa tersebut).

"Namun hingga sekitar jam 21.00 WIB barang tersebut belum berhasil dikirimkan dan ditunda oleh penerima hingga hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, dengan alasan penerima sedang berada di luar kota, sedangkan alamat yang diberikan adalah fiktif, selanjutnya sofa tersebut dibawa kembali ke TAM Cargo," tukasnya.

"Dan sekira jam 22.00 WIB datang lagi paket sebanyak 1 satu koli yang berisi sofa dengan nama serta alamat pengirim dan penerima yang sama," tambah Nana.

Nana mengatakan, sampai dengan saat ini anggota Sat Resnarkoba masih melakukan pemantauan di PT TAM Cargo, untuk memastikan penerima paket tersebut.

"Kami terus melakukan upaya lirik ataupun pelacakan terhadap yang bersangkutan baik penerima maupun pengirim (paket sofa berisi ganja kering)," tandasnya.

Turut hadir mendampingi Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2