JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut dan menuntaskan kriminalisasi terhadap mantan Asisten Redaktur Pelaksana ‘Koran Jakarta’ Rusdi Mathari yang dilakukan manajemen perusahaan itu.
Penetapan status tersangka terhadap Rusdi oleh Polres Jakarta Pusat, juga harus segera dicabut. Desakan ini disampaikan Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI, Riky Ferdianto yang didampingi Wayu Dyatmika, usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/11).
Menurut Riky, sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya bisa dinyatakan sah, jika disetujui kedua belah pihak –perusahaan dan pekerja. Jika ada sengketa mengenai pemecatan seorang pekerja, kedua pihak harus melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja, yang berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Hanya jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai proses pemecatan itu, barulah hubungan kerja si karyawan dan perusahaannya resmi terputus. “Dalam kasus Rusdi Mathari, proses peradilan atas keputusan manajemen Koran Jakarta memecat wartawan senior ini pada 20 Maret 2010 lalu, masih berlangsung di pengadilan. Majelis hakim masih bersidang dan belum memutuskan alasan perusahaan memecat Rusdi itu, sah atau melanggar UU Tenaga Kerja," tandasnya.
Sedangkan tindakan Pemimpin Redaksi Koran Jakarta Marthen Slamet dan Manajer HRD Thia Sitorus melaporkan Rusdi Mathari ke Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan penggelapan, lanjut dia, sungguh mengherankan. Faktanya, Rusdi memang belum mengembalikan peralatan kantor berupa laptop dan kartu pers ke manajemen Koran Jakarta.
“Tapi bukan karena Rusdi ingin menggelapkan laptop yang harganya tak sampai separuh dari gaji bulanannya di Koran Jakarta itu, melainkan Rusdi menghormati proses hukum soal pemecatan dirinya yang masih bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial. "Selama belum ada putusan hukum mengenai kasus PHK Rusdi, maka Rusdi masih sah secara hukum terikat hubungan kerja dengan Koran Jakarta,” imbuh Ricky.
Tuduhan penggelapan laptop, lanjut dia, angat tidak masuk akal. Terlebih selama ini, tidak pernah sekalipun Koran Jakarta mengajukan permintaan resmi kepada Rusdi, untuk menarik kembali peralatan kantor itu. “AJI Jakarta mendukung langkah hukum Rusdi Mathari untuk melaporkan balik pengaduan pihak manajemen Koran Jakarta kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyampaikan laporan palsu,” tutur dia.
Kasus Rusdi Mathari vs Koran Jakarta ini tak bisa direduksi sekadar sebagai kasus perburuhan biasa. Jika dibiarkan, kasus ini akan jadi noda hitam dalam sejarah kasus ketenagakerjaan di industri media. Terlebih Rusdi adalah jurnalis senior yang selama ini dikenal gigih membela kebebasan pers dan menegakkan etika jurnalistik.
AJI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya segera memproses pengaduan Rusdi Mathari ini. Selain itu, kami juga mendesak Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Komisi Kepolisian Nasional segera memeriksa dan mengevaluasi kinerja penyidik kasus ini di Polres Jakarta Pusat.(pkc/irw)
|