JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha tambang, Arif Budiman (AB) mengajukan 8 bukti terkait gugatan Rp 1 triliun terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan Direktur CV Padak Mas melalui pengacara Apolos Djara Bonga tersebut sebagai tanggapan, kesimpulan replik dan bukti perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Menurut Apolos, pertama bukti yang diajukan tergugat (Polda Metro, Red) adalah argumentasi non yuridis bahkan tidak patuh putusan Praperadilan No 41/Pid.Prap/2012/PN Jaksel hingga merugikan kliennya. Artinya, ada kesalahan prosedur proses hukum yang dilakukan tergugat terhadap penggugat.
Kedua, penahanan dan penetapan Arif Budiman bertentangan dengan bukti yang diajukan tergugat juga keputusan hakim yang mengabulkan praperadilan penggugat. Ketiga, bukti tergugat tidak perlu dipertimbangkan dan majelis hakim patut mengkesampingkan karena ada kesewenangan tergugat terhadap penggugat. Keempat, bukti tergugat tidak ada relevansi dengan penggugat.
Kelima, perpanjangan penahanan Arif Budiman oleh penyidik Polda Metro mengesampingkan putusan praperadilan. Hingga kerugian materil dan moril yang diderita penggugat akibat perbuatan tergugat. Keenam, bukti tergugat tidak mematuhi putusan praperadilan tidak mengindahkan putusan praperadilan membuat runtuhnya pilar hukum dan keadilan di negara hukum.
Keenam, penggugat sakit jantung dirawat di RS di Singapura akibat tindakan sepihak penggugat selain terjadi kerugian kontrak bisnis biji besi penggugat dengan investor asing akibat perbuatan tergugat. Kedelapan, terjadi penindasan harkat martabat terhadap penggugat akibat kesewenangan tergugat.
"Melihat fakta-fakta yang merugikan materil dan moril tergugat, kami menolak eksepsi tergugat juga menolak jawaban, replik dan bukti-bukti tergugat seluruhnya. Selanjutnya mohon majelis hakim menjadi pertimbangan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," ujar Apolos, seperti yang dikutip dari portalkriminal.com.
Seperti diketahui, perkara tersebut bermula saat Polda Metro Jaya menuduh AB melakukan penggelapan dan penipuan senilai Rp 20 miliar yang dilaporkan Ny Djuwarwanti . Selanjutnya AB ditangkap dan ditahan. Selama proses hukum tersebut petugas tidak mampu menunjujkkan barang bukti bahkan menambah pasal pencucian uang.
Kemudian AB yang juga pengusaha tambang itu mempraperadilkan penambahan pasal tersebut dan dikabulkan PN Jakarta Selatan. Padahal sebelumnya AB telah melampaui batas penahananya lebih dari 90 hari. Direktur CV Padak Mas itu juga menggugat perdata Ny Djuwarwanti ke PN Jakarta Barat. Demikian tentang penambahan pasal pencucian uang tersebut merupakan bentuk manipulasi penyidik Polda Metro Jaya sebagai dalih agar bisa menahan terus AB.(joy/pkc/bhc/rby) |