Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Jakarta
Polda Metro Digugat Rp 1 Triliun: Pengusaha Tambang Ajukan 8 Bukti
Wednesday 31 Jul 2013 15:11:39
 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha tambang, Arif Budiman (AB) mengajukan 8 bukti terkait gugatan Rp 1 triliun terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan Direktur CV Padak Mas melalui pengacara Apolos Djara Bonga tersebut sebagai tanggapan, kesimpulan replik dan bukti perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Menurut Apolos, pertama bukti yang diajukan tergugat (Polda Metro, Red) adalah argumentasi non yuridis bahkan tidak patuh putusan Praperadilan No 41/Pid.Prap/2012/PN Jaksel hingga merugikan kliennya. Artinya, ada kesalahan prosedur proses hukum yang dilakukan tergugat terhadap penggugat.

Kedua, penahanan dan penetapan Arif Budiman bertentangan dengan bukti yang diajukan tergugat juga keputusan hakim yang mengabulkan praperadilan penggugat. Ketiga, bukti tergugat tidak perlu dipertimbangkan dan majelis hakim patut mengkesampingkan karena ada kesewenangan tergugat terhadap penggugat. Keempat, bukti tergugat tidak ada relevansi dengan penggugat.

Kelima, perpanjangan penahanan Arif Budiman oleh penyidik Polda Metro mengesampingkan putusan praperadilan. Hingga kerugian materil dan moril yang diderita penggugat akibat perbuatan tergugat. Keenam, bukti tergugat tidak mematuhi putusan praperadilan tidak mengindahkan putusan praperadilan membuat runtuhnya pilar hukum dan keadilan di negara hukum.

Keenam, penggugat sakit jantung dirawat di RS di Singapura akibat tindakan sepihak penggugat selain terjadi kerugian kontrak bisnis biji besi penggugat dengan investor asing akibat perbuatan tergugat. Kedelapan, terjadi penindasan harkat martabat terhadap penggugat akibat kesewenangan tergugat.

"Melihat fakta-fakta yang merugikan materil dan moril tergugat, kami menolak eksepsi tergugat juga menolak jawaban, replik dan bukti-bukti tergugat seluruhnya. Selanjutnya mohon majelis hakim menjadi pertimbangan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," ujar Apolos, seperti yang dikutip dari portalkriminal.com.

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula saat Polda Metro Jaya menuduh AB melakukan penggelapan dan penipuan senilai Rp 20 miliar yang dilaporkan Ny Djuwarwanti . Selanjutnya AB ditangkap dan ditahan. Selama proses hukum tersebut petugas tidak mampu menunjujkkan barang bukti bahkan menambah pasal pencucian uang.

Kemudian AB yang juga pengusaha tambang itu mempraperadilkan penambahan pasal tersebut dan dikabulkan PN Jakarta Selatan. Padahal sebelumnya AB telah melampaui batas penahananya lebih dari 90 hari. Direktur CV Padak Mas itu juga menggugat perdata Ny Djuwarwanti ke PN Jakarta Barat. Demikian tentang penambahan pasal pencucian uang tersebut merupakan bentuk manipulasi penyidik Polda Metro Jaya sebagai dalih agar bisa menahan terus AB.(joy/pkc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2