Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Ade Armando
Polda Metro Dinilai Menyalahi Aturan SP3 Kasus Dugaan Penodaan Agama Ade Armando
2017-08-28 16:20:36
 

Majelis Hakim mendengarkan surat gugatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Johan Khan selaku pemohon dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/8). Agenda sidang adalah pembacaan permohonan praperadilan.(Foto: Liputan6.com/ImmanuelAntonius)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando. SP3 sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.

Johan kecewa Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut. Padahal Ade Armando sudah berstatus sebagai tersangka.

"Melalui surat penghentian penyidikan No SP3/22/II/2017 Direskrimum 1 Februari2017 dan surat ketetapan nomor S.Tap/22/II/2017 Direskrimum tentang penetapan penghentian penyidikan tgl 1 Feb 2017. Menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Padahal dia (Ade) sudah tersangka, tapi kenapa bisa keluar SP3 ini?" ujar pengacara Johan Khan, Juanda Eltari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8).

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Juanda, tidaklah mungkin penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana. Sebab, penetapan itu telah melalui tahan penyidikan, penyelidikan, dan penetapan tersangka yang menurut penyidik sangat terang tentang tindak pidananya.

"Ini menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Kami minta dibatalkan dan dinyatakan tidak sah," tegasnya.

"Dengan demikian jelas termohon VI (Kejari) telah gagal melakukan pengawasan melekat terhadap kasus ini," pungkasnya.(merdeka/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2