Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Tudingan Korupsi
Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
Friday 30 Aug 2013 14:28:14
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan bahwa pagi ini jam 09:30 Wib Menteri Dalam Negeri mendatangi SPK Polda Metro Jaya, kaitan dengan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan, TBL/2968/VIII/2013 PMJ Dit Reskrim Umum, pasal 310 Jo 311 KUHP terkait penyampaian M. Nazaruddin di beberapa media.

Menurut Rikwanto, Laporan ini selanjutnya akan di tangani oleh Direskrim umum Polda Metro Jaya, dan nanti pengacara Mendagri akan melengkapinya dengan Berita Acara Polisi (BAP).

"Akan segera di proses, bisa cepat lambat, tergantung situasinya, praktik penyidik akan koordinasi dengan pihak terkait yakni KPK dan yang lain, apakah nanti akan di dahulukan kasus korupsinya atau pidana umumnya," ujar Kombes Rikwanto.

Dijelaskan Rikwanto, tahap awal penyidik akan memeriksa laporannya, selanjutnya kita akan kumpulkan barang bukti, dan kita akan tanyai saksi ahli, bila selesai tahapan itu.

Ditanya mengenai kapan jadwal pemeriksaan M. Nazaruddin, apakah akan di periksa di Rutan Sukamiskin Bandung atau di Bon ke Polda Metro Jaya?

"kita akan koordinasi dengan pihak KPK, apakah kita dahulukan kasus korupsinya terlebih dahulu, dan kita harus tuntaskan," ujar Rikwanto.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2