Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Tudingan Korupsi
Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
Friday 30 Aug 2013 14:28:14
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan bahwa pagi ini jam 09:30 Wib Menteri Dalam Negeri mendatangi SPK Polda Metro Jaya, kaitan dengan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan, TBL/2968/VIII/2013 PMJ Dit Reskrim Umum, pasal 310 Jo 311 KUHP terkait penyampaian M. Nazaruddin di beberapa media.

Menurut Rikwanto, Laporan ini selanjutnya akan di tangani oleh Direskrim umum Polda Metro Jaya, dan nanti pengacara Mendagri akan melengkapinya dengan Berita Acara Polisi (BAP).

"Akan segera di proses, bisa cepat lambat, tergantung situasinya, praktik penyidik akan koordinasi dengan pihak terkait yakni KPK dan yang lain, apakah nanti akan di dahulukan kasus korupsinya atau pidana umumnya," ujar Kombes Rikwanto.

Dijelaskan Rikwanto, tahap awal penyidik akan memeriksa laporannya, selanjutnya kita akan kumpulkan barang bukti, dan kita akan tanyai saksi ahli, bila selesai tahapan itu.

Ditanya mengenai kapan jadwal pemeriksaan M. Nazaruddin, apakah akan di periksa di Rutan Sukamiskin Bandung atau di Bon ke Polda Metro Jaya?

"kita akan koordinasi dengan pihak KPK, apakah kita dahulukan kasus korupsinya terlebih dahulu, dan kita harus tuntaskan," ujar Rikwanto.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2