Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Beberkan Hasil Pengungkapan Narkotika Ganja Total 1,3 Ton
2020-01-23 10:24:17
 

Konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja di Mapolda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana merilis hasil pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang dilaksanakan dalam waktu dua bulan terakhir, sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.

Tersangka berjumlah 19 orang dimana salah satunya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Rilis hari ini hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (22/1).

Sitaan ganja tersebut, lanjutnya, berasal dari Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Polres Metro Bekasi Kota.

“Para tersangka akan mengedarkan ganja teesebut di wilayah Polda Metro. Berdasarkan informasi kami menyita barang bukti dengan total 1,343 ton ganja,” kata Kapolda.

Hasil pengungkapan tersebut dikembangkan dari Panyabungan, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Selanjutnya kami juga mendapat info ada ladang ganja seluas 5 hektar dari desa Banjarlancat, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Nana mengatakan, dari 5 hektar ladang ganja tersebut menghasilkan panen mencapai 60 ton ganja siap pakai.

“Saat ini indonesia masih dalam darurat narkoba, katakan tidak untuk narkoba mari bersama perangi narkoba,” tegasnya.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 132, Pasal 112, Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2