Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Polda Metro Jaya Deklarasikan Perlawan Terhadap Hoax, Virus Pemecah Bangsa
2018-03-12 13:44:16
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan jajaran saat foto bersama pada acara mendeklarasikan perlawan terhadap Hoax. di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mendeklarasikan perlawan terhadap hoax, virus pemecah bangsa. Deklarasi dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Metro Jaya dan Kapolres wilayah hukum Polda Metro Jaya, di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, saya perintahkan seluruh anak buahnya untuk menangkap oknum yang ingin memecah belah bangsa dan negara. Nantinya, polisi akan menyambangi masyarakat untuk bersamanya menjaga kesatuan bangsa dan negara.

"Nanti akan diikuti oleh seluruh jajaran Kapolres dengan modul dan klausul yang sama. Kemudian membagikan stiker yang nantinya, akan dibagi ke seluruh pengguna jalan," ujar Idham Azis di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).

Secara berjenjang ke depan kita akan membagikan kaos-kaos ini kepada seluruh komponen masyarakat. PMJ: Stop Hoax Virus Pemecah Bangsa; Lawan - Kejar - Tangkap - Adili.

"Contonya komunitas masyarakat, bahkan masuk ke sekolah SMP, SMA dan Universitas, tujuannya adalah agar negara kita bisa bebas dari hoaks, karena hoaks ini sangat berbahaya dan bisa jadi virus pemecah belah belah bangsa," ungkapnya.

Menurut Idham, dengan memakai tagline Lawan, Kejar, Tangkap, Adili telah memiliki tim untuk bersama-sama menangani kasus hoax.

"Semua dilakukan sesuai dengan prosedur, tentu dalam proses sesuai hukum dan aturan main, tidak akan keluar dari aturan main baik yang ada di KUHAP maupun yang ada di Undang-undang ITE," tegasnya.

Program ini tidak ada kaitan dengan masalah pilkada dan masalah pilpres. "Kita memulai deklarasi ini, agar situasi di Jakarta sebagai barometer pengamanan nasional ini bisa kita kelola dengan baik," paparnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2