Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hoax
Polda Metro Jaya Melimpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI
2018-11-08 15:07:37
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan berkas perkara aktivis Ratna Sarumpaet setelah satu bulan melakukan penyidikan kasus kebohongan publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hari ini Kamis (8/11) pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli. Ada lampiran sebanyak 63, hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan tahap pertama," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).

Namun demikian, ia belum tahu apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau masih ada kekurangan yang harus segera dilengkapi oleh penyidik. Sebab, pihaknya akan menunggu sampai Jaksa menelitinya.

"Nanti Kejaksaan akan meneliti kasus ini apakah berkas ini dievaluasi, apakah ada petunjuk maupun ada kekurangan baik itu materil dan formil, seandainya itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi," paparnya.

Jika dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Ya hari ini sudah kita komunikasikan dengan Kejaksaan, hari ini akan kita kirim berkas tahap pertama," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2