JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan berkas perkara aktivis Ratna Sarumpaet setelah satu bulan melakukan penyidikan kasus kebohongan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hari ini Kamis (8/11) pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli. Ada lampiran sebanyak 63, hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan tahap pertama," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).
Namun demikian, ia belum tahu apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau masih ada kekurangan yang harus segera dilengkapi oleh penyidik. Sebab, pihaknya akan menunggu sampai Jaksa menelitinya.
"Nanti Kejaksaan akan meneliti kasus ini apakah berkas ini dievaluasi, apakah ada petunjuk maupun ada kekurangan baik itu materil dan formil, seandainya itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi," paparnya.
Jika dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Ya hari ini sudah kita komunikasikan dengan Kejaksaan, hari ini akan kita kirim berkas tahap pertama," pungkasnya.(bh/as) |